Polres Padang Panjang Resmi Berlakukan ETLE, Ini Cara Kerjanya

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang resmi memberlakukan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) setelah mendapatkan perangkat Mobile Hand Held yang di serahkan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono, S.IK., pada 22 Desember 2022 kemarin, saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Singgalang 2022 di Lapangan Iman Bonjol Padang.

Adapun Polres yang mendapatkan perangkat Mobile Hand Held adalah Polres Padang Panjang, Polresta Bukittinggi, Polres Pessel, Polres Pariaman.

Read More

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.IK., melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy membenarkan, bahwa Polres Padang Panjang, telah mendapatkan perangkat tilang elektronik (Mobile Handheld).

“Dimana cara kerjanya, personel yang telah dilengkapi sprint akan melaksanakan patroli secara mobile dan apabila ditemukan pelanggaran pengendara lalulintas akan langsung difoto serta di kirimkan datanya untuk diverifikasi identitas kendaraan dan identitas pengemudinya kepada operator,” jelasnya Jum’at (23/12/2022).

Aldy sebut, petugas verifikasi akan mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos Indonesia yang ditunjukan ke alamat pelanggar tersebut, sesuai identitas kendaraan yang melanggar, kemudian pelanggar bisa mengkonfirmasi melalui website yang tertera pada lembar konfirmasi yang dikirim petugas, atau bisa konfirmasi langsung dengan petugas operator di kantor.

“Apabila alamat sesuai identitas kendaraan mengakui/konfirmasikan kendaraan tersebut sudah terjual (pindah tangan) atau si pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran STNK oleh petugas, dan apabila si pelanggar mengkonfirmasi kendaraan tersebut melakukan pelanggaran akan dikirimkan kode briva melalui email atau telefon untuk melakukan pembayaran di Bank,” sebutnya.

Penerapan tilang elektronik ini, bertujuan untuk menghindari dugaan pungli petugas di lapangan serta juga menghindari gesekan antara petugas dengan masyarakat, tambah Kasat Lantas Aldy Lazzuardy, S.IK. (Edi Fatra).


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts