Polres Pariaman Ciduk Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PARIAMAN —Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali menciduk dua orang pemuda pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

 

Dua orang pemuda itu adalah inisial RW (46) dan RR (27) diringkus di TKP Pantai Gandoriah Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Kamis (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Polres Pariaman AKBP. Abdul Aziz, SIK mengatakan mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial RW (36) pekerjaan swasta merupakan warga Desa Paruh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan pelaku RR (27) pekerjaan swasta adalah warga Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Polres Pariaman AKBP. Abdul Aziz, SIK kronologis penangkapan pelaku itu berawal Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tepi pantai Gandoriah Kelurahan Pasir kecamatan pariaman tengah kota pariaman sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar Polres Pariaman AKBP. Abdul Aziz, SIK.

 

Berdasarkan informasi masyarakat pelaku yang diketahui namanya RR sering terlihat di Tepi jalan pantai gandoriah di kelurahan pasir kecamatan pariaman tengah kota pariaman.

 

Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman , setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Nofridal, SH, MH dan setelah itu team langsung bergerak ke lokasi,”kata AKBP. Abdul Aziz, SIK.

 

Selanjutnya untuk memastikan informasi tersebut yang di pimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH  melakukan pengintaian di seputaran jalan tepi pantai gandoriah tersebut.

 

Setelah itu Pada Pukul 15.00  team melihat pelaku sedang duduk di atas motor jupiter z warna biru di jalan tepi pantai gandoriah kelurahan pasir kecamatan pariaman tengah kota pariaman.

 

Kemudian Team langsung mengejarnya dan berhasil mengamankan pelaku RR dan juga seorang (DPO) RW setelah itu team memanggil saksi  umum untuk menyaksikan  penggeledahan terhadap badan pelaku.

 

Dari hasil ditemukan pada saku celana pendek warna abu2 belakang pelaku RW team menemukan 9 (sembilan) buah plastik warna kuning yang berisi diduga shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening diduga berisi sabu.

 

Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman juga mengamankan Uang sebesar Rp.1.868.000 yang mana dari pengakuan RW uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman juga mengamankan barang bukti lainya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut yaitu 1 lembar kertas buku sobekan warna putih, 9  buah plastik warna kuning yang berisi diduga sabu, 1 buah plastik klip bening diduga berisi sabu, 9 buah pipet kecil warna kuning yang sudah terpotong.

 

Seterusnya 1 buah plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp Nokia warna merah, 1 unit Hp Samsung warna putih, 1 unit hp android warna hitam, uang sejumlah Rp 1.868.000 dan 1 unit sepeda motor merk jupiter z warna biru.

Kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts