Pasaman Barat – Tim gabungan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap enam pekerja tambang emas ilegal di kawasan Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Pasaman Barat M Aries Purwanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, didampingi Kasat Intel Zukri Ilham dan Paur Humas Ipda Rakhmat S, di Mako Polres Pasaman Barat, dalam Konprensi Perss pada Jumat (14/10), mengatakan operasi ini merupakan tangkap tangan pelaku tengah melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
“Dua orang pelaku atau operator alat berat bersama Empat anggotanya berhasil kami amankan bersama alat bukti berupa alat berat serta perlengkapan lainya, setelah diminta menunjukkan izin dan legalitas pihak penambang tidak bisa menunjukkan,” ungkap Fahrel.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Timnya tengah melakukan pengembangan atas kasus ini guna untuk melakukan pengungkapan terhadap pemilik alat ataupun pelaku lainya.
“Siapapun yang terlibat nantinya akan diungkap, baik pihak investor maupun pihak lainnya apalagi jika ditemukan dari penegak hukum akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini lokasi lain dugaan adanya tambang liar sudah dikantongi dan akan dilakukan investigasi dan penindakan. Sementara lokasi yang sudah dilakukan penindakan sudah disegel, dengan kata lain tidak ada aktifitas penambangan.
“Terhadap status lahan penambangan saat ini pihak Kepolisian sedang bekerja sama dengan instansi lain terkait status lahan, sedang hasil penambangan juga demikian untuk mengungkap mineral apa yang ditambang,” tutup Fahrel. (Sofyan S)






