PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan pemusnahan knalpot racing (brong), yang dilaksanakan di Mako Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, Senin (13/1/2025) pagi.
“Pagi ini kita melaksanakan press release terkait pemusnahan barang bukti berupa knalpot racing (brong) dengan cara dipotong menggunakan mesin, dan jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas mulai dari Januari sampai Desember 2024,” ujar Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Diterangkan, beberapa kategori penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2024 meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot racing (brong), tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).
Selain itu, juga terdapat pelanggaran tidak dapat menunjukkan surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Pasaman Barat jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 2.565 pelanggaran. Secara data keseluruhan, pelanggaran lalu lintas lebih banyak menggunakan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 2187 pelanggaran.
“Pelanggaran lalu lintas banyak dari kalangan pelajar dan remaja berusia 17-25 tahun menggunakan kendaraan roda dua, menyikapi hal ini tentunya peran dari orang tua, guru dan pihak terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk menghindari resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” terangnya.
Ditambahkan, pelanggaran lalu lintas lainnya seperti pengendara menggunakan knalpot racing (brong), yang menimbulkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan dan ketentraman di tengah masyarakat. Satlantas Polres Pasaman Barat mencatat pelanggaran terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), sebanyak 316.
“Jumlah knalpot racing (brong) yang berhasil disita Satlantas Polres Pasaman Barat sebanyak 316 unit, sebagian knalpot racing dimusnahkan, sisanya akan ditambahkan ke monumen knalpot racing di depan Mako Satlantas setempat,” sebutnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban pelanggaran lalu lintas, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasaman Barat.
Selain itu, atensi dari pimpinan, pihaknya juga akan melakukan patroli setiap hari melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disejumlah wilayah, sebagai upaya pencegahan aksi balap liar dan aksi tawuran.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara, serta kepada generasi muda untuk tidak melakukan aksi balap liar dan aksi tawuran yang berdampak kepada gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat,” imbaunya.
Selain Waka Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution dan Kasat Lantas AKP Rina Aryanti, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan perwakilan club motor di Kabupaten Pasaman Barat. (Wisnu)






