PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja kering, mulai dari bulan Januari sampai Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra dan Kasi Propam AKP Ramsir Pasaribu, saat menggelar konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Senin (10/2/2025).
Dikatakan, dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, personel Polres Pasaman Barat meringkus 11 pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, yang berhasil diamankan oleh petugas diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“11 orang pelaku, saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kemudian perkaranya akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Diterangkan, adapun 11 pelaku yang berhasil diamankan petugas diberbagai TKP di wilayah Pasaman Barat masing-masingnya yakni pelaku SW (46), diringkus di Nagari Bancah Kariang, Kecamatan Kinali pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, barang bukti berupa 13 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian pelaku AS (35), diringkus pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jorong Padang Tujuh, Nagari Aia Kuniang, Kecamatan Pasaman, barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Sedangkan pelaku AN (40), diringkus pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di Nagari Rabu Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku NF (38) dan MA (29), diringkus di Jambak Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, barang bukti berupa 10 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu.
“Sedangkan pelaku RH (27) dan AK (35), diringkus di Nagari Tanjung Damai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, barang bukti berupa empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” tuturnya.
Selain itu, pelaku ES (34), diringkus di Nagari Sikilang, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, barang bukti berupa dua bungkus kecil narkotika jenis ganja.
“Kemudian pelaku VB (30), diringkus Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Selanjutnya, pelaku AH (36) diringkus di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, barang bukti berupa 43 bungkus kecil narkotika jenis ganja kering.
“Sedangkan pelaku DH (37), juga diringkus di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja kering,” ungkapnya.
Ia menyebut, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang berhasil disita dari tiga Laporan Polisi (LP), dengan total seberat 1.653, 24 gram. Selain itu, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disita dari enam LP, sedangkan beberapa pelaku yang sudah diamankan, diduga masih adanya keterkaitan dengan beberapa jaringan pengedar narkotika yang baru.
Disamping itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersinergi dengan petugas Kepolisian, dalam memberikan informasi jika ada ditemukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga akan lebih mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Mohon doanya, semoga kita dapat mengungkap kasus peredaran narkoba yang lebih besar lagi, karena ada beberapa target operasi yang harus kita ungkap, dan nantinya akan kami sampaikan secara resmi jika sudah membuahkan hasil,”
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap para pelaku, diduga narkotika jenis sabu-sabu berasal dari Kota Bukittinggi, sedangkan narkotika jenis ganja kering diduga berasal dari Payabungan Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya. (Wisnu)