Polres Pasbar Musnahkan Barang Bukti 241,91 Gram Narkotika Jenis Sabu-Sabu

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan jenis sabu-sabu (metamphetamine) sebanyak 241,91 gram di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan itu dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra,serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat dan Penasehat Hukum tersangka.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 narkotika jenis sabu-sabu ,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Diterangkan, barang bukti tersebut disita dari tersangka MD, yang berhasil diringkus oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat di sebuah warung yang berada di Jorong Siaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, dicampur cairan sabun kemudian dibuang. Sedangkan sisanya sebanyak

31,2 gram, akan dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu merupakan langkah pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk menghindari penyalahgunaan,” ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut), selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

“Pengakuan dari tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelasnya.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika tentunya diperlukan sinergitas dan kerja sama dari masyarakat serta seluruh pihak terkait lainnya, sehingga akan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Wilayah Kabupaten Pasaman Barat sangat rawan, dan tidak tertutup kemungkinan menjadi jalur masuk serta sasaran para pelaku peredaran narkotika dengan berbagai modus mengelabui petugas dan kreativitas pelaku dalam menjalankan aksinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MD dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Wisnu)

Related posts