PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang bukti sekitar 28.979,02 gram narkotika golongan I jenis ganja kering, yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres setempat, Senin (25/11/2024).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah pengawasan dan keterbukaan informasi publik, transparasi serta komitmen Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Pasaman Barat,” katanya.
Diterangkan, sebanyak 28.979,02 gram narkotika jenis ganja kering merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, dengan kedua pelaku berinisial MR (37) dan YS (30)
“Kedua pelaku MR dan YS berhasil diringkus di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (11/11/2024) lalu,” jelasnya.
Dijelaskan, adapu jumlah barang bukti pada saat penangkapan sekitar 28.979,02 gram, sedangkan yang dimusnahkan sekitar 28.878,82 gram. Barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 100 gram untuk pembuktian pada sidang di Pengadilan, dan 0,2 gram untuk pemeriksaan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Padang.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam suatu wadah yang terbuat dari besi, kemudian dibakar sampai menjadi abu,” terangnya.
Ia menyebut, setelah pelaksanaan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi yang hadir, termasuk kedua pelaku selaku pemilik narkotika golongan I jenis ganja kering.
“Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat, tentunya dengan menjalin komunikasi dan sinergitas Kepolisian dengan seluruh masyarakat,” imbaunya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh, Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Ketua DPRD Dirwansyah, Kepala BNNK Pasaman Barat Rangga Noverio, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lastarida Br Sitanggang, Ketua Pengadilan Negeri diwakili oleh Panitera Nargaban
Selain itu, juga dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, Kasi Was AKP Elvis, Kasat Tahti Iptu Ralim, Kasi Propam Iptu R. Pasaribu dan Personel Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat beserta Kedua Pelaku didampingi Penasehat Hukum. (Wisnu)