Polres Pasbar Tertibkan Aktivitas PETI, 8 Pelaku Diringkus di Lubuak Sariak Nagari Kajai

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus delapan lelaki yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi berlangsung di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau pada Kamis (8/1/2026).

“Benar, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” kata Kapolres Pasaman AKBP Agung Tribawanto, Jumat (16/1/2026).

Diterangkan, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berangkat menuju lokasi tepatnya di Kasiak Putiah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai pada Kamis (8/1) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.

“Sesampai di lokasi, petugas mendapati satu unit alat berat (excavator) yang sedang beroperasi melakukan penggerukan tanah,” terangnya.

Petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan delapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

“Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan, dua pelaku berperan sebagai operator alat berat, satu orang helper, satu  pengawas lapangan dan empat lainnya berperan sebagai anak bok,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) PC 210F merk SDLG warna Kuning, dua buah alat dulang emas terbuat dari kayu dan tiga lembar karpet warna hijau terbuat dari palstik, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH POCKET SCALE, dan pasir diduga bercampur dengan butiran emas.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal. Jika masih ditemukan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, delapan pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Wisnu)

Related posts