PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu, periode Maret hingga April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat menggelar press release di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres setempat pada Jumat (16/5/2025).
Dikatakan, dari hasil pengungkapan sejumlah kasus tersebut, sebanyak empat tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus petugas di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Pasaman Barat.
“Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial MD (43), RZ (29), ID (35) dan SH (26, yang berhasil diringkus petugas di tiga TKP berbeda di wilayah Pasaman Barat,” katanya.
Diterangkan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap tersangka MD di sebuah warung tepatnya di Jorong Siaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Saat tersangka MD diringkus, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti 54 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, dengan total berat kotor 273,11 gram.
“Pengakuan tersangka, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial S, dengan harga Rp80 juta, yang hendak diedarkan di wilayah Pasaman Barat yakni Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, dengan perkiraan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp150 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, dua tersangka masing-masing berinisial RZ dan ID, berhasil diringkus petugas di Jambak Jalur IV Barat, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 00.20 WIB dini hari.
“Dari kedua tersangka RZ dan ID, petugas menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah mancis, satu unit handphone merk Redmi 9A warna biru, dan uang tunai Rp 10.000,” tuturnya.
Selain itu, satu orang tersangka peredaran gelap narkotika berinisial SH, juga berhasil diringkus petugas di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
“Petugas menyita barang bukti dari tersangka SH berupa satu buah kantong plastik warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 17 gram,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai jaringan para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian sangat dibutuhkan, sehingga akan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. (Wisnu)