MINANGKABAUNEWS.com, SIJUNJUNG — Kepolisian Resor Sijunjung mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam beberapa pekan terakhir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Sijunjung, Rabu (5/6/2025), dipimpin Wakil Kepala Polres Sijunjung Kompol Deny A. H., didampingi Kepala Bagian Operasi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba.
Dalam keterangannya, Kompol Deny menyebutkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 10 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, dan beberapa telepon genggam.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim yang secara intensif melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di lapangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujar Deny.
Ia menegaskan, Polres Sijunjung tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sijunjung juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.