MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Kasus tindak pidana berat dengan pembunuhan kembali memasuki ranah hukum Polres Solok Kota. Di mana seorang suami berinisial R (Tersangka), warga Jalan Letnan Jamhur Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, tega membunuh istrinya S (Korban) dengan cara dianiaya dan dibunuh, hanya disebabkan perkataan kasar istrinya.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadhilan via Kepala Unit III Reskrim Polresta Solok Kota, IPDA Yoserizal, SH, Kamis (11/7/2024), mengabarkan pada MinangkabauNews.com, tindak pidana pembunuhan ini terjadi, berawal dari pertengkaran sepasang suami istri, dimana korban S berkata kasar kepada tersangka R.
“Tindak pidana berat penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024 pukul 02.30 Wib di rumah kontrakan Tersangka R” Ucap Yoserizal.
Akibat dari perkataan tersebut, R langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik S dan mendorong Korban S kebelakang sehingga tertelentang. Sambil mencekik, R langsung memukul kepala S dengan kepalan tangan secara bertubi-tubi selama satu menit.
Selanjutnya R membekap mulut korban dengan bantal selama lebih kurang empat menit sampai korban S tidak bergerak lagi. Ketika tersangka R mengangkat bantal, korban S sudah kaku dan meninggal dunia.
“Bahkan tersangka R ini, pada pukul 03.00 Wib, R masih sempat melakukan persetubuhan pada jenazah korban S, dimana setelah itu R ini ikut berbaring disisi mayat istrinya, hingga tertidur” Terang IPDA Yoserizal, SH.
Kemudian, pukul 04.00 Wib, adik kandung S menelpon minta dijemput ditempat kerjanya dan Tersangka R terbangun. Tersangka R tidak mau menjemput dengan dalih hujan.
“Seusai terima telpon dari adik korban S, Tersangka kembali tidur hingga pukul 06.30 Wib. Di sinilah sandiwara tersangka R dimulai” Ungkap Yoserizal.
Usai bangun tidur Tersangka R ini langsung berteriak minta tolong secara berulang dengan sangat keras seolah-olah istrinya meninggal wahar. Mendengar teriakan tersebut, ayah Tersangka R datang dan mengetuk pintu dan tersangka R langsung membukakan pintu kamar dan ayah Tersangka R masuk ke dalam.
Melihat kondisi korban S terbaring kaku, ayah Tersangka R pergi keluar rumah memberitahu warga lainnya untuk mendapatkan bantuan, selanjutnya Tersangka R bersama-sama dengan beberapa orang warga membawa Korban S ke Rumah Sakit M. Natsir Solok, dan disana dinyatakan bahwa korban S telah meninggal dunia sebelum sampai di Rumah Sakit.
Ketika dimandikan di rumah keluarga korban S di Padang, keluarga menemukan bengkak dan memar di kepala Korban S. Merasa curiga, keluarga korban membuat laporan polisi di Mapolres Solok Kota tanggal 9 Juli 2024, dini hari.
“Saat ini tersangka R sudah kita lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka R disangkakan pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun” Sebut Yoserizal.
Selanjutnya akan dilakukan Exshumasi (penggalian kubur) guna otopsi untuk mengumpulkan bukti medis yang diperlukan untuk menentukan penyebab kematian secara akurat, serta rekonstruksi.***






