Polresta Padang Tegas: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Pukul 00.00 WIB, Miras dan Narkoba Dilarang Keras Saat Nataru

  • Whatsapp
Kombes Pol Apri Wibowo

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Polresta Padang 30 desember mempertegas aturan keamanan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup tepat pukul 00.00 WIB tanpa pengecualian. Aparat juga melarang keras pesta minuman keras (miras) serta penyalahgunaan narkoba, yang dinilai menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menegaskan bahwa momentum pergantian tahun merupakan periode rawan—mulai dari keributan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal—yang kerap dipicu konsumsi miras dan narkoba.

“Polresta Padang tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum apa pun. Termasuk aktivitas hiburan malam yang melampaui batas waktu operasional,” tegas Apri.

Pengawasan Diperketat

Untuk memastikan kepatuhan, Polresta Padang menyiapkan patroli rutin, razia terpadu, dan penegakan hukum di titik-titik rawan, seperti kawasan hiburan malam, pusat keramaian, serta jalur lalu lintas utama.

Pelaku usaha yang membandel akan ditindak tegas, begitu pula pengunjung yang kedapatan membawa atau mengonsumsi miras maupun narkoba.

Imbauan untuk Warga dan Pelaku Usaha

Polisi mengimbau masyarakat dan pengelola usaha agar mematuhi aturan demi menjaga suasana kota tetap aman dan tertib. Warga juga diminta aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh warga Kota Padang.

Related posts