MINANGKABAUNEWS.com,JAKARTA
— Mabes Polri telah mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pemerasan yang terjadi pada acara DWP (Djakarta Warehouse Project). Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang terhadap tiga anggota berinisial D, Y, dan M dilaksanakan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berbeda.
Menurut Trunoyudo, sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri berlangsung hingga lebih dari 12 jam, berakhir pada Rabu (1/1) dini hari. Dari hasil sidang tersebut, dua anggota berinisial D dan Y dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dua terduga pelanggar, yakni D dan Y,” ungkap Trunoyudo melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/1).
Sementara itu, proses sidang untuk terduga pelanggar berinisial M masih berlanjut dan dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Hasil keputusan sidang untuk M akan diumumkan melalui konferensi pers setelah seluruh proses selesai.
Trunoyudo menegaskan bahwa sidang etik ini diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Kehadiran Kompolnas merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan.
“Proses ini dilakukan secara progresif, simultan, dan melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas. Ini mencerminkan komitmen Polri untuk bertindak tegas, prosedural, dan transparan,” ujarnya.
Sidang etik ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya ditindak sesuai aturan yang berlaku.