MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Tim gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung bersama Tim Cyber Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (43) di Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam. Pria tersebut diamakan atas dugaan tindak pencuarian uang belasan juta di Kelurahan Teluk Kabung, Kota Padang, pada Minggu, 23 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wib lalu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra mengatakan, pelaku I ini ditangkap di kediamannya pada Rabu, (3/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan. Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada bulan lalu.
Menurut Kompol Al Indra, kejadian berawal saat korban dengan Zainanl (51) sampai di rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung pada Minggu 23 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban memasak mie instan didapur rumahnya. Sehabis menyantap mie tersebut. Korban menggantung celananya di belakang pintu kamar. Di dalam celana tersebut terdapat dompet yang berisi uang sebanyak Rp12 juta.
“Selanjutnya korban bermain HP hingga pukul 03.00 Wib. Dan langsung beristirahan hingga pukul 07.00 Wib paginya,” jelas Kapolsek.
Saat bangun tidur korban tidak lagi menemukan dompet yang berisi uang miliknya. Korban berusaha memeriksa didalam kantong celana dan kamarnya. Namun, tetap tidak menemukan domper tersebut.
“Setelah korban mengecek CCTV rumahnya, Dia melihat ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya dengan cara mencongkel pintu rumah,” jelasnya.
Menemukan hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Dan setelah mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Sumbar untuk mengetahui keberadaan pelaku.
“Dari hasil pelacakan Tim gabungan keberadaan pelaku terdeteksi berada di daerah Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam,” katanya.
Tanpa mengulur waktu tim gabungan langsung bergerak menemukan keberadaan pelaku. Dan tim berhasil menemukan pelaku berada di rumah sepupunya. Dan pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung bersama barang bukti untuk di proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah kita amankan bersama barang bukti hasil dari kejahatannya. Termasuk barang-barang yang dibelinya dari hasil pencurian tersebut,” katanya.
Pelaku teramcam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dky)