MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Polsek Sikakap amankan seorang pemuda di Dusun Sikakap Tengah, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.
Diketahui pelaku berinisial JT (30) yang merupakan tenaga Administrasi Sekolah Dasar Negeri 01 Sikakap, ditangkap karena perbuatan pelaku pencabulan.
Aksi pelaku terjadi sejak 7 Oktober 2024 sekira pukul 8.30 WIB di Ruang Tata Usaha Sekolah Dasar Negeri 01 Sikakap.
“Perbuatan pelaku terhadap korban inisial RFR (10) pelajar kelas 5 SD ini sudah berulang kali” sebut Kapolres Mentawai, Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardi Yasmar kepada media, Minggu (10/11/2024).
Dia menjelaskan, kejadian ini berawal di ruang tata usaha SDN 01 Sikakap, dimana pelaku memulai aksinya dengan mencium pipi sebelah kanan dan bibir korban, jelas Kasatreskrim.
Lanjut pada 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.WIB di ruang perpustakaan SDN 01 Sikakap, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mencium pipi sebelah kanan dan bibir korban serta memeluk korban.
Lalu pada Kamis 24 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib ditempat yang sama, pelaku melakukan kembali perbuatan yang sama dengan mencium pipi sebelah kanan dan bibir serta memeluk korban, lanjut keterangan Kasat.
Terakhir, aksinya pelaku pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 di toilet perempuan, pelaku mencium bibir dan memeluk tubuh korban serta mengulangi kelakuannya dengan mencium pipi sebelah kanan, pipi kiri, kening serta bibir korban.
“Merasa puas, pelaku mulai menggigit leher korban sebelah kiri yang tertutup jilbab korban” terangnya.
Setelah itu pelaku mulai melepaskan pelukannya pada tubuh korban dan duduk diatas kloset, pelaku menyuruh korban duduk diatas pahanya dengan memainkan tangan kirinya memeluk tubuh korban, sementara tangan kanan pelaku memegang lutut kaki.
Saat memangku korban, pelaku kembali mencium bibir serta pipi sebelah kanan korban secara bergantian dengan penuh nafsu” tuturnya.
Dalam perkara ini Polsek Sikakap sedang melakukan proses penyidikan dan pelaku sudah ditahan yang dititip di Rutan Polres Mentawai sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han / 06 / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 06 Oktober 2024. (Tim Elang)






