Polsek Sutera Lakukan Patroli di Apotek atau Toko Obat Wilayah Hukumnya, Sesuai Intruksi IDAI terkait Penggunaan Obat Sirup

  • Whatsapp

PESISIR SELATAN, MINANGKABAUNEWS — Polsek sutera lakukan Giat Unit Reskrim melaksanakan patroli di Apotik atau Toko Obat yang di wilayah hukum polsek sutera sesuai informasi Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), Jumaat, 21 Oktober 2022.

Bhabinkamtibmas Bripka Nedi Putra Yoga mengatakan ia langsung meninjau beberapa Apotek termasuk Apotek Mulia yang terletak di Pasar Surantih, yang mana sebagai salah sentral penjualan obat yang ada di Sutera.

“Kami menemukan obat sirup dengan merk TERMOREX SIRUP dan UNIBEBI DEMAM SIRUP, “ucapnya.

Sementara itu Unit Reskrim dan Babinkamtibmas melakukan himbauan kepada pemilik Apotik MULIA beserta karyawannya untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang masih dilarang tersebut.

Siswanto selaku pemilik Apotik beberapa hari sebelumnya sudah menghentikan penjualan Obat Sirup tersebut dan memasukkan ke dalam kardus untuk mengembalikan kembali ke suplier.

Seperti Diketahui, Surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) No SR.01.05/11/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 itu, berisi tentang kewajiban penyidikan Epidemiolog dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Proggresive Acute Kidney Injury) pada anak dan meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirup untuk anak-anak.

Selain itu, surat tersebut berisikan imbauan pada seluruh sarana pelayanan kesehatan (Apotek, Toko Obat dan Pedagang Besar Farmasi) untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup pada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ronal)

Related posts