MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e, menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”
Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal angkat bicara.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa, menolak secara tegas norma yang mengharuskan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja tersebut.
Buya Gusrizal menegaskan PP Ini lahir dari kesesatan berfikir di bidang hukum.
Kesesatan karena menyingkirkan “ketuhanan” dalam merumuskan hukum.
Di atas kesesatan itulah dibangun hukum dan turunannya.
Ketika perzinaan tidak dipandang sebagai kejahatan dan berbahaya kecuali dalam batasan sempit, maka yang ada dalam benak perumus hukum dan penguasa, hanyalah menghindari dampak penyakit. Dari cara berfikir sesat seperti itulah lahir pasal memfasilitasi alat kontrasepsi utk remaja tersebut.
“Saya tegaskan, kalau bangsa ini khususnya umat Islam tidak mau terseret dalam kesesatan ini lebih dalam, harus bersepakat menolak PP tersebut dan jangan mau tawar menawar dalam masalah perzinaan ini,” Tegas Buya Dr. Gusrizal.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).






