PPID Kabupaten Limapuluh Kota Ujung Tombak Keterbukaan Informasi Publik Daerah

  • Whatsapp
PPID Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMAPULUH KOTA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau disingkat PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan informasi publik di suatu badan publik.

PPID saat ini menjadi bagian penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik di suatu daerah. Begitu juga halnya di Kabupaten Lima Puluh Kota, PPID dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tepatnya di bawah Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik (SPIP).

Dalam hal ini Kominfo ditunjuk sebagai PPID Utama yang memiliki peranan yang strategis dalam mengelola, menyimpan, dan menyediakan dokumentasi informasi daerah secara tepat, cepat, dan sederhana.

Di Kabupaten Lima Puluh Kota layanan PPID dapat diakses masyarakat secara online melalui laman resmi http://ppid.limapuluhkotakab.go.id/ atau bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kominfo di Jalan Sultan Hasanuddin No. 30, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Layanan ini dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. PPID Kabupaten Lima Puluh Kota berdiri sejak tahun 2017 seiring dengan pembentukan Dinas Kominfo dan secara resmi diluncurkan pada tahun 2018.

Sejak itu, PPID terus berkembang dan aktif menyediakan berbagai jenis informasi publik. Secara umum, informasi yang dikelola oleh PPID terbagi menjadi empat kategori. Pertama, informasi berkala seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta laporan keuangan.

 

Kedua, informasi setiap saat yang meliputi kebijakan, aturan, atau keputusan pemerintah yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.

Ketiga, informasi serta-merta, yaitu informasi yang harus segera disampaikan apabila terjadi keadaan darurat seperti bencana banjir, longsor, atau kebakaran, mengingat Lima Puluh Kota termasuk daerah rawan bencana.

Keempat, informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dipublikasikan karena dapat membahayakan kepala daerah, instansi, atau masyarakat. Informasi ini hanya bisa dibuka melalui mekanisme sidang di Komisi Informasi Provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya, PPID berpedoman pada beberapa dasar hukum, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga merupakan dasar pembentukan PPID itu sendiri, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Disamping itu pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten juga menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bagian dari penguatan kelembagaan informasi publik di daerah.

PPID tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga menjadi saluran resmi untuk merespon permintaan informasi dari masyarakat.

Di samping itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan atau aduan melalui sistem SPAN LAPOR yang dapat diakses di laman https://www.lapor.go.id. Melalui platform ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pendidikan, sosial, ekonomi, maupun keamanan.

Dinas Kominfo akan memfasilitasi dan meneruskan aduan tersebut kepada Perangkat Daerah (PD) terkait untuk ditindaklanjuti.

Terkait hal ini Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Zuhdi Perama Putra, menyampaikan bahwa di era digitalisasi ini, Diskominfo menjadi corongnya informasi di Pemerintahan.

Keterbukaan informasi tersebut penting harus disampaikan kepada Masyarakat melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang dikelola oleh Diskominfo, baik dalam informasi mengenai Pelayanan Publik maupun program-program kegiatan pemerintahan di masing-masing Perangkat Daerah.

“Untuk itu diharapkan keterlibatan seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan pengelolaan Informasi komunikasi Publik melalui PPID yang dikelola Diskominfo,” harap Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Sementara, Rahima, selaku Kepala Bidang Statistik dan Pelayanan Informasi Publik mengharapkan PPID bisa menjalankan fungsinya dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi.
“Semoga PPID Lima Puluh Kota mengalami peningkatan setiap tahunnya dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi bisa kita penuhi setiap saat,” ucapnya.

Kedepannya melalui keberadaan PPID di Dinas Kominfo hak masyarakat atas informasi dapat terus terjamin dan terpenuhi. Disamping itu PPID Kabupaten Lima Puluh Kota dapat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun baik dari segi layanan, kualitas informasi, maupun keterjangkauan akses.

Melalui transparansi dan pelayanan publik yang baik, PPID menjadi jembatan keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat menuju pemerintahan yang bersih, informatif, dan terpercaya. (akg)

Related posts