PPID Kota Pariaman dinilai Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari KI Sumatera Barat

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,Pariaman — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Pariaman, dinilai Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2024, Balaikota Pariaman, Jum’at (15/11/2024).

Rombongan Tim Verifikasi Faktual Badan Publik dari KI Sumbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Musfi Yendra, Komisioner Idham Fadhil beserta 3 orang lainya. Sedangkan pihak Pemerintah Kota Pariaman disambut oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, Kepala Dinas Kominfo Noviardi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Zasnur Rahim, Pranata Humas Agusti Rabaini dan Tim PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman.

Yaminu Rizal sambut baik kunjungan dan verifikasi badan publik ini oleh KI Sumbar, karena dengan adanya kunjungan ini, nantimya dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat, ucapnya.

“Keterbukaan informasi memberi peluang bagi masyarakat, untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean goverment and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik, dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap, mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar PPID Kota Pariaman, untuk Tahun 2024 ini dapat me njadi yang terbaik di Sumatera Barat, karena kita terus berkomitmen untuk melengkapi sarana dan pra sarana untuk itu, dan selama 4 tahun terkahir, kita selalu mendapat Peringkat III, dengan komitmen kuat dari atasan, kita berharap di tahun ini kita dapat menjadi yang terbaik, ulasnya.

“Untuk Tahun 2025 mendatang, Pemko Pariaman berkomitmen untuk mengadakan PPID Award tingkat Kota Pariaman, dan memfasilitasi PPID di tingkat Desa untuk menjadi PPID Mandiri, selain badan publik yang ada di organisasi yang ada di Kota Pariaman, sebagai wujud kita untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KI Sumatera Barat Musfi Yendra mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang, bahwa Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

“Dari Ribuan badan publik yang ada di Sumatera Barat, hanya 460 Badan Publik yang telah mempunyai syarat, dan setelah melalui verifikasi dan pengisian kuisioner, tersisa 160 badan publik, yang dibagi 10 besar terbaik di setiap kategori, dan salah satunya PPID Kota Pariaman yang masuk 10 besar, dan nanti kalau dinyatakan lolos 3 besar, akan presentasi di KI Sumbar,” ujarnya.

Pria berkacamata  ini, Terkenal sebagai tokoh muda Sumatera Barat yang multitalenta, mulai dari  peneliti, jurnalis, dosen, filantropis, penulis, public speaker, pelaku usaha dan Ketua lembaga negara ini mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi PPID Kota Pariaman yang konsisten mendapat predikat Peringkat ke III Terinformatif Badan Publik se Sumbar selama 4 Tahun berturut-turut,

“Untuk itu di Tahun ini kami menginginkan agar PPID Kota Pariaman dapat belajar ke Bawaslu Kota Pariaman, yang sudah meraih peringkat 1 empat kali berturut-turut, dan tiga kali berturut-turut meraih predikat Informatif oleh Komisi Informasi Sumbar,” jelasnya.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh Badan Publik untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas dengan tujuan untuk mewujudkan clean goverment and good governance, sesuai dengan Pak Sekda katakana serta untuk meningkatkan partisipasi publik, tukasnya.

“Badan Publik terinformatif, harus bisa memberi nilai lebih dengan menjalin kolaborasi dengan badan publik lainnya dalam rangka memberikan pendampingan atau menjadi percontohan seperti apa tata kelola dan standar layanan informasi publik yang baik, dan kami yakin PPID Kota Pariaman dapat lebih baik untuk tahun 2024 ini,” tuturnya mengakhiri.

Related posts