MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi tahun 2023 ikuti pembekalan di gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Jumat (9/8/2024).
Pembekalan PPPK Guru Formasi tahun 2023 ini merupakan giat Badan Kepegawaian dan Sumber Manusia (BKPSDM) Kabupaten Solok.
Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, Afriadi, melaporkan pembekalan PPPK Guru Formasi tahun 2023 ini merupakan amanat PP 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok, Ny. Emiko Epiyardi, mengingatkan dimana sebagai ASN PPPK harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN hendaknya memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagai ASN. PPPK Guru agar mempedomani ketentuan yang ada pada perjanjian kerja dalam pelaksanaan tugas masing-masing” Ingat Emiko.
Plh. Sekda, Asisten I, Syahrial, berpesan pada PPPK Guru untuk menunjukkan loyalitas sebagai PPPK, mengabdi sesuai aturan perundang-undangan, dan didiklah para generasi muda kita karena masa depan daerah dan negara ini tergantung pada didikan yang Bapak Ibu berikan pada generasi muda saat ini.***






