Program NEW REHAB 2.0 : Alternatif bagi Peserta JKN Lunasi Tunggakan Iuran

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Peserta JKN, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak henti-hentinya memberikan akses yang terjangkau bagi Peserta JKN terkhusus dalam melunasi tunggakan iuran.

Program NEW REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) 2.0 menjadi salah satu alternatif bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melunasi tunggakan iurannya.

Read More

Program tersebut tidak hanya menyasar peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga diperluas bagi peserta yang telah beralih ke segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), Namun, masih memiliki tunggakan iuran saat terdaftar sebagai PBPU atau BP sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, mengatakan bahwa Program NEW REHAB 2.0 ini adalah bentuk update dari Program REHAB. Pada Program terbaru ini Peserta JKN yang sebelumnya terdaftar di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), meskipun kini aktif di segmen lain, tetap diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan secara lebih ringan.

“Metode cicilan ini kami berharap bisa memudahkan Peserta JKN karena bisa dicicil selama 36 bulan bagi peserta mandiri yang alih segmen ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PPU. Tentu program ini juga dapat memberikan kesempatan bagi Peserta JKN yang menunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya,” kata Haris dalam keterangannya, baru-baru ini.

Ia juga menjelaskan terkait syarat dan ketentuan untuk mengikuti Program NEW REHAB 2.0 bagi Peserta JKN. “Syarat keikutsertaan bagi Peserta PBPU/BP tidak alih segmen yang menunggak tentunya memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan, dan bagi peserta PBPU/BP yang alih segmen memiliki tunggakan iuran minimal 2 bulan.”

“Untuk jangka waktu cicilannya bagi Peserta PBPU/BP yang tidak alih segmen maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan, untuk yg alih segmen cicilan minimal 1x iuran atau sebesar Rp35.000 per bulan dengan maksimal cicilan 36 bulan” jelas Haris.

Selain itu, kata Haris, untuk tata cara pendaftaran NEW REHAB 2.0 tergolong sangat mudah, bisa melalui beberapa kanal layananan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

“Peserta JKN bisa melakukan pendaftaran REHAB melalui aplikasi Mobile JKN. Disana bisa dipilih langsung fitur REHAB dan ikuti langkah-langkah di dalamnya hingga berhasil. Di Aplikasi Mobile JKN juga bisa dipilih jangka waktunya untuk pencicilan tunggakan iuran yang dimiliki peserta,” sebutnya.

Haris juga mengingatkan agar Peserta JKN memastikan kesesuaian email sebelum memasukkan pin, setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil pada Aplikasi Mobile JKN.

Sementara itu, Lidiawati (39) salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah daerah mengatakan, bahwa dirinya sangat terbantu dengan kehadiran Program NEW REHAB 2.0 saat melunasi tunggakan iurannya.

“Sebelum menjadi peserta segmen PPU-PN saya merupakan peserta mandiri (PBPU) kelas 2 yang memiliki tunggakan sekitar 6 bulan. Saat itu juga saya langsung mendaftar Program NEW REHAB 2.0 dengan cicilan selama 3 bulan. Alhamdulillah sekarang sudah aman, dan saya sudah melunasinya,” ungkapnya kepada media.

Lidia juga menyampaikan dukungannya terhadap Program NEW REHAB 2.0, karena ia merasa program ini sangat cocok untuk Peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran. “Program ini sangat bagus bagi kaum mendang mending yang mungkin memiliki tunggakan iuran yang lumayan banyak.”

“Karena melalui program REHAB kita bisa melunasi tunggakan dengan cicilan. Saat Kartu JKN kita aktif yang merasakan manfaatnya ketika kita telah melunasi tunggakan, tentu kita sendiri,” tuturnya.

“Jadi saya juga mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan iuran untuk menggunakan program ini,” tukuk Lidia. (*)

Related posts