MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 dan 02 desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah yang akan diselenggarakan pada Jumat tanggal 5 Desember 2024 kembali dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya.
Dimana, didalam penyelenggaraan sebelumnya, telah ditemukan pemilih yang tidak hadir saat pemilihan, namun, terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya.
Begitu, juga ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun, masih ada terdaftar di DPT.
Sejumlah pihak menilai, semestinya, penyelenggara PSU diambil alih langsung oleh Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Tengah. Hal ini, juga sebagai bukti agar penyelenggara di tingkat kecamatan mampu menunjukkan integritasnya kepada masyarakat.
Komisioner KPU Kepulauan Mentawai, divisi teknis, Surya Andika mengatakan, optimis penyelenggaran PSU di desa Cimpungan bisa berjalan dengan aman dan adil.”Insyaallah. Manusia tidak luput dari kekhilafan dan akan belajar dari kesalahan,” ujarnya. Kamis (04/12/2024)
Apalagi, kata dia, pelaksanaan PSU tersebut, akan membuat seluruh mata tertuju di desa Cimpungan. Artinya, kata dia, sisi pengawasan akan lebih ketat atau terjaga maksimal.(*)