PSASAMAN BARAT – Kegiatan pembersihan kebun kelapa sawit oleh PT. Anam Koto di lahan yang diklaim Serikat Petani Indonesia (SPI), beberapa hari lalu sempat heboh, dan puluhan anggota SPI Basis Nagari Aia Gadang berdatangan ke lokasi pada saat kegiatan pembersihan yang dilakukan PT. Anam Koto tersebut.
Meski tidak ada perlawanan yang dilakukan anggota SPI kepada karyawan PT. Anam Koto saat itu, namun suasana di lokasi itu kembali panas dan anggota SPI sangat menyayangkan aksi yang dilakukan perusahaan, karena satu bagunan mushola di lokasi itu juga ikut dirobohkan oleh karyawan PT. Anam Koto.
Paska kejadian itu, Legal Humas PT. Anam Koto J Tamba menyampaikan bahwa aktifitas yang dilakukan di blok K2 Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anam Koto itu adalah aktifitas pembersihan kebun.
Mereka melakukan pembersihan kebun, karena sudah lebih satu tahun kebun mereka di Blok K2 itu tidak dapat dilakukan pembersihan secara maksimal, karena adanya pihak SPI yang melakukan pengklaman dan menanam tanaman palawija dan membengun beberapa pondok di lahan HGU aktif PT. Anam Koto itu.
“Pada tanggal 3 Mei kemarin, benar kami melakukan pembersihkan kebun di blok K2 lahan HGU kami. Itu kami lakukan karena selama SPI mengklaim dan menduduki lahan itu semenjak satu tahun silam, hasil kebun di lokasi itu tidak lagi maksimal. Ini juga seiring dengan sudah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkait hal itu, dan Ketua SPI Pasaman Barat CS sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun,” kata Tamba di kantor kebun PT. Anam Koto, Sabtu (13/5).
Disampaikan, kegiatan yang dilakukan adalah pengendalian hama, seperti rumput dan tanaman yang tumbuh selain kelapa sawit. Selain itu juga dilakukan pembersihan beberapa pondok bekas dibangun anggota SPI.
“Karena sudah ada putusan pengadilan, kami kembali merawat kebun kami, dan membersihkannya, supaya hasil kebun di lokasi itu bisa kembali maksimal. Bangunan pondok yang kami robohkan benar ada, dan bangunan itu tidak mungkin pihak pengadilan dan penegak hukum yang membersihkannya, oleh karena itu kami lakukan pembersihan sendiri,” katanya.
“Kami mengharapkan, pihak SPI tahu dan sadar bahwa lahan yang mereka klaim itu berada dalam HGU aktif PT. Anam Koto. HGU itu merupakan produk hukum dan patut sekali untuk dipatuhi”, tutupnya. (**)