PT BRN Klaim Memiliki Izin Resmi Pengolahan Kayu, Aktivitas Berjalan Sesuai dengan Aturan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) yang beroperasi melakukan pengolahan kayu dan berlokasi diwilayah di Dusun Taraet Desa Betumonga Kecamatan Sipora Utara Kepulauan Mentawai telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Pihak perusahaan yang dimaksud telah mengantongi izin dari berbagai kementerian untuk melakukan kegiatan pengolahan kayu selama waktu yang ditentukan.

Read More

Dikabarkan sebelumnya, bahwa ada beberapa berita yang beredar bahwa izin PT BRN belum sepenuhnya resmi seperti izin garis pantai dan pelabuhan yang dipersoalkan baru baru ini.

Menanggapi hal itu, pihak PT BRN menampik dan buka suara atas informasi yang tidak berimbang tersebut. Info yang beredar tidak benar adanya. Pasalnya seluruh yang terkait izin resmi sebelum masuknya perusahaan telah memenuhi syarat dan izin dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Termasuk izin garis pantai yang sudah keluar dari Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan nomor: A. 775 /AL.308 / OJPL.

Yang mana izin tersebut menandakan bahwa perusahaan telah mengantongi beberapa izin agar bisa beroperasi sesuai ketentuan.

Direktur PT BRN Ichsan Marsal mengungkapkan, beredarnya informasi terkait izin garis pantai itu tidak benar adanya. Kita sudah memiliki izin dan berbadan hukum resmi, dan saat ini aktivitas sedang berjalan. Kayu yang masuk dalam kapal Tongkang itu telah memenuhi syarat dan izin lengkap dari pemilik lahan, ujarnya. Saptu (26/07/2025)

Perusahaan PT BRN ada legal dan berbadan hukum dalam melakukan aktivitas sesuai prosedur dan memiliki izin lengkap. Lahan yang diolah pun, itu sudah melalui proses panjang dalam penyerahan oleh pihak kaum pemilik lahan yang disaksikan oleh pemerintahan Desa hingga Kecamatan, tambah Ichsan.

Berita yang menduga bahwa pihak perusahan mengola dan mengeluarkan kayu dengan sistem rakit tanpa izin garis pantai itu isu tidak benar. Perusahan mengelola kayu masyarakat sesuai prosedur dan sesuai dengan izin yang dimiliki oleh PT BRN dalam pemanfaatan hutan untuk diolah, tegasnya.

“Isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta, PT BRN telah mengantongi beberapa izin resmi sebelum masuk ke Dusun Taraet untuk mengelola lahan kayu masyarakat dengan izin lengkap. Perusahan kami bukan ilegal, dan operasi dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan”, jelas Ichsan.

Ia membenarkan beberapa hari lalu terkait adanya surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari memberitahukan akan ada nya penutupan akses SIPUHH mulai tanggal 14 juli karna adanya evaluasi. Surat bernomor S.147/PHL IPHH/HPL.04.01/B/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025.

Namun saat ini telah keluar surat yang baru, terkait Penjelasan Pembukaan Kembali Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) mengacu pada akses ke sistem informasi yang digunakan untuk memantau dan mencatat pengelolaan hasil hutan kayu. Akses ini diberikan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pemanfaatan hutan, termasuk pemegang izin, industri primer, dan instansi pemerintah.

Surat Akses SIPUHH yang bernomor
S.365/IPHH/PHH/HPL.4.1/B/7/2025 tanggal 22 Juli 2025 perihal Hak Akses SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Provinsi Sumatera Barat, yang berbunyi sebagai berikut,
1. Sesuai surat Direktur luran dan Penatausahaan Hasil Hutan sebagaimana tersebut di atas,
disampaikan bahwa:
a. Hak akses SIPUHH terhadap 27 (dua puluh tujuh) PHAT di Provinsi Sumatera Barat yang saat ini sudah terdaftar di SIPUHH akan dibuka kembali.
b. Pendaftaran hak akses untuk PHAT yang baru akan diberikan setelah dilakukan verifikasi Balai bersama Dinas Provinsi dan mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Provinsi Sumatera Barat.
c. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemanfaatan kayu pada
PHAT, Hak Akses SIPUHH PHAT dapat ditutup atau dilakukan pengendalian penugasan
GANISPH.
2. Berkenaan dengan poin 1 (satu) sebagaimana tersebut di atas, disampaikan sebagai berikut:
a. Hak akses SIPUHH terhadap 27 (dua puluh tujuh) PHAT di Provinsi Sumatera Barat saat ini telah dibuka dan dapat diakses kembali.

b. Dalam hal PHAT diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemanfaatan kayu, BPHL Wilayah III akan melakukan pengendalian penugasan GANISPH pada PHAT yang bersangkutan.

c. Pemanfaatan kayu pada areal PHAT wajib melakukan pembayaran PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) melalui SIPNBP.

Dan patuh dan taat terhadap semua peraturan perundangan yang berlaku.

Dengan keluarnya Akses SIPUHH terbaru pihak Perusahaan yang berhak atas izin yang sudah dikantongi tentunya harus beroperasi dalam pengolahan kayu yang sesuai ketentuan dan secara resmi dengan prosedur yang berlaku. (Tirman)

Related posts