PASAMAN BARAT – Puluhan cucu kemenakan Angku Majo Sadeo dari Jorong Langgam, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Pasbar), duduki 650 Hektare lahan Plasma KUD Dastra di Jorong IV Koto nagari setempat. Mereka mengklaem ratusan hektare lahan tersebut adalah hak penuh Ulayat pemangku adat mereka, Sabtu (26/3).
Pada pewarta Firdaus alias Buya selaku tim penyelesaian menjelaskan. Dasar penguasaan lahan tersebut berdasarkan segel pernyataan Hak Ulayat atas Angku Majo Sadeo pada tahun 1986, dan diperkuat kesaksian dan pengakuan sejumlah pemangku adat IV Koto saat penyerahan ulayat Pase 1 tahun 1996, diantaranya Dt. Marajo, Dt. Bando Kayo dan Dt. Bandaro.
“KUD Dastra sudah mangkir dari kesepakatan yang di sepakati pada tahun 1999 silam bersama Ninik mamak kami Angku Majo Sadeo, tentang penyerahan ulayat ini (Pase 2) pada KUD Dastra selaku pengelola dan PT. PMJ sebagai mitra. Setelah tertanam tahun 2005 pernyataan KUD Dastra akan melakukan pembagian hasil kebun Pase 2 ini pada empat pemangku adat, Dt. Bandaro, Dt. Marajo, Majo Sadeo dan Nangkodo Rajo,” ujar Buya.
Dikatakan, pihaknya sempat menerima realisasi hasil perkebunan Pase 2 tersebut sesuai pernyataan KUD Dastra selama satu tahun (2006), namun sejak saat itu hingga kini sudah terputus tanpa ada alasan dan penjelasan.
“Bukankah ini sebuah penghianatan. Kami hanya menuntut hak kami sebagai cucu kemenakan, kami ingin kejelasan. Jika persoalan ini tidak di gubris oleh KUD Dastra maka lahan ini akan tetap kami duduki. Jika perlu selaku pewaris yang sah, tanah Ulayat ini akan kami ambil alih kembali,” tegas mereka.
Terpisah, saat di konfirmasi Sekretaris KUD Dastra, Anwir didampingi Badan Pengawas (BP) Syafruddin menegaskan, ia membantah keras bahwa Pase 2 adalah hak Ulayat dari Angku Majo Sadeo. “Pase 2 adalah Hak Ulayat Angku Dt. Marajo IV Koto, tidak ada sangkut pautnya dengan pemangku adat langgam. Awalnya, Pase 2 adalah lahan cadangan yang diakomodir KUD Dastra sebagai pemegang izin prinsip, dengan anggaran KKPA,” ujarnya.
Upaya pendudukan lahan Pase 2 oleh pihak Angku Majo Sadeo bukanlah yang pertama, 2010-2011 lalu salah satunya juga telah terjadi upaya yang sama hingga berujung tindak pidana. “Setelah pasca rapat luar biasa KUD Dastra 2007-2008 dihadiri Majo Sadeo dan uji materi beberapa tahun lalu, pihak Majo Sadeo tidak dapat membuktikan keabsahan hak yang dituntut tersebut. Dan akhirnya secara hukum positif serta adat, Pase 2 kembali terbukti sebagai sah hak Ulayat Dt. Marajo,” ulasnya.
Lebih jauh paparnya, Plasma KUD Dastra termasuk Pase 2 sudah banyak melahirkan prodak hukum yang kuat, yang berorientasi pada pembuktian hak penuh KUD Dastra dari sejumlah pihak yang mencoba merongrong lahan tersebut.
“Kami mengingatkan pada tiap oknum yang mencoba merampas lahan KUD Dastra, untuk berhenti membodohi masyarakat. Sebap KUD Dastra hanya menaungi dua Keltan, yakni Keltan Sepakat Kp. Pisang 250 jiwa dan Keltan Sejahtera Kp. Rambah 250 jiwa, 340 pemilik SHM, dengan 2.521 penerima jasa, tidak ada yang lain,” tegasnya. (DE)






