MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Ki Jal Atri Tanjung, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) No. 5/P/HUM/2025 yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ia menilai keputusan tersebut sebagai sinyal penting bagi para kepala daerah, khususnya di wilayah pesisir, untuk segera mengevaluasi izin tambang laut di wilayah mereka.
“Putusan ini adalah momentum bagi kepala daerah untuk mempertegas komitmen perlindungan pesisir dari eksploitasi tambang laut yang merusak,” ujar Ki Jal dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, banyak daerah pesisir telah menjadi korban kebijakan eksploitatif yang mengabaikan keberlanjutan ekosistem laut dan nasib nelayan tradisional. Ki Jal menekankan bahwa pemerintah daerah tak boleh lagi menjadi kepanjangan tangan kepentingan korporasi, apalagi jika mengorbankan lingkungan dan kedaulatan rakyat pesisir.
> “Sudah saatnya kepala daerah bertindak tegas, menghentikan seluruh operasi tambang laut, mencabut izin-izin lama, dan memastikan seluruh regulasi lingkungan dijalankan secara transparan dan akuntabel.”
Ia juga mendukung langkah LBH AP PP Muhammadiyah yang mendesak pencabutan semua izin turunan dari PP 26/2023 dan menyerukan moratorium total eksploitasi pasir laut, terutama di sekitar pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir adat.
Ki Jal memperingatkan bahwa kegagalan menindaklanjuti putusan MA ini berpotensi memperbesar risiko kerusakan lingkungan jangka panjang, mengancam keberlanjutan wilayah pesisir, dan menimbulkan konflik sosial.
“Pengelolaan laut yang berkelanjutan bukan hanya agenda lingkungan, tapi agenda ketahanan nasional. Jangan tunggu ekosistem rusak total baru kita menyesal,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dengan memastikan bahwa seluruh kebijakan berbasis data ilmiah dan berpihak pada rakyat.






