Rahasia Nagari Minangkabau yang Jarang Diketahui: Mengapa Peraturan Ini Bisa Mengubah Segalanya?

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, ARTIKEL — Di tengah hiruk pikuk modernisasi, ada satu warisan leluhur Minangkabau yang kini menjadi kunci transformasi masyarakat: Peraturan Nagari. Bukan sekadar aturan kuno yang berdebu, melainkan instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan zaman. Namun, masih banyak yang belum menyadari betapa vitalnya keberadaan peraturan ini.

## Pengakuan Konstitusional yang Sering Terlupakan

Read More

Tahukah Anda bahwa keistimewaan Minangkabau telah diakui secara konstitusional? UUD 1945 Pasal 18B dengan tegas mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, termasuk kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ini bukan sekadar lips service, melainkan landasan hukum yang kuat.

Lebih jauh lagi, UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat mengamanatkan sesuatu yang sangat fundamental: penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Barat harus berpedoman pada nilai-nilai falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS SBK). Inilah filosofi yang telah mengakar selama berabad-abad, kini mendapat legitimasi hukum modern.

Pernahkah Anda bertanya, apa sebenarnya misi sebuah nagari menurut adat Minangkabau? Jawabannya mencengangkan karena ternyata sangat komprehensif dan relevan dengan tantangan masa kini. Misi tersebut meliputi menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan ekonomi masyarakat, meningkatkan kewibawaan pemerintah dan jati diri, meningkatkan kecerdasan, etika dan moral spiritual masyarakat, serta mengupayakan keamanan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan.

Bayangkan jika semua ini dapat terwujud! Namun tanpa Peraturan Nagari yang jelas, misi-misi mulia ini hanya akan menjadi slogan kosong. Di sinilah letak urgensinya.

Yang menarik, pembentukan Peraturan Nagari bukanlah wewenang tunggal pemerintah nagari. Ini adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintahan Nagari dengan Badan Musyawarah Nagari (BAMUS). Fungsi legislasi BAMUS dalam membentuk peraturan ini menunjukkan betapa demokratisnya sistem pemerintahan nagari di Minangkabau.

Peraturan Nagari yang telah disepakati kemudian dapat dijabarkan lebih detail melalui Peraturan Wali Nagari untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

“Indonesia adalah negara hukum” – kalimat yang sering kita dengar, tapi apakah benar-benar kita pahami maknanya? Dalam konteks nagari, prinsip ini sangat krusial. Tanpa hukum dan peraturan yang jelas, keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan hanyalah mimpi di siang bolong.

Bayangkan sebuah nagari tanpa aturan yang mengatur perilaku warganya. Konflik akan mudah terjadi, hak dan kewajiban menjadi kabur, dan pembangunan akan terhambat. Inilah mengapa Peraturan Nagari tentang Penyelenggaraan Keamanan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi sangat vital.

Menyadari pentingnya hal ini, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Peraturan ini bagaikan peta jalan bagi nagari-nagari dalam mewujudkan masyarakat yang aman dan sejahtera.

Permendagri ini mengatur empat aspek penting: ketertiban umum termasuk pencegahan dan penanggulangan gangguannya, ketentraman masyarakat beserta upaya pencegahannya, perlindungan masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana, serta penyelenggaraan ketertiban umum dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah.

Tujuannya sangat jelas: menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tentram dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban.

Kabar baiknya, beberapa pemerintah daerah dan nagari di Minangkabau Sumatera Barat telah menerapkan Permendagri ini. Namun fakta mengejutkan adalah masih banyak nagari yang belum memiliki peraturan nagari berdasarkan regulasi tersebut.

Ini adalah panggilan mendesak bagi nagari-nagari yang belum bergerak. Pembentukan Peraturan Nagari bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mutlak jika ingin mewujudkan visi dan misi nagari yang sesungguhnya.

Peraturan Nagari bukan sekadar dokumen formal yang mengisi lemari arsip. Ia adalah instrumen transformasi yang dapat mengubah wajah nagari, menjembatani nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modernitas, serta memastikan bahwa filosofi ABS SBK benar-benar hidup dalam keseharian masyarakat.

Bagi nagari yang masih ragu atau menunda, pertanyaannya sederhana: berapa lama lagi Anda akan membiarkan potensi luar biasa ini terpendam? Saatnya bergerak, karena masa depan nagari yang aman, sejahtera, dan bermartabat dimulai dari keputusan hari ini.

Artikel ini ditulis berdasarkan pemikiran Advokat Ki Jal Atri Tanjung, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Sumatera Barat, seorang praktisi hukum yang concern terhadap penguatan pemerintahan nagari di Minangkabau.

Related posts