Rahmat Saleh Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tanpa Sengketa Tepat Waktu

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menilai wacana penundaan pelantikan hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar kuat, terutama untuk kepala daerah yang tidak memiliki masalah hukum.

Rahmat mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah semestinya dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana dijadwalkan. Menurutnya, penundaan hanya demi keseragaman tidak dapat dijadikan alasan yang sah.

Read More

“Tidak ada alasan untuk menunda pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Masyarakat menaruh harapan besar pada kepala daerah terpilih, sehingga pelantikan tepat waktu sangat penting,” ujarnya, Selasa (14/1).

Penundaan Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Rahmat juga mengingatkan bahwa penundaan pelantikan bisa menyebabkan kekosongan jabatan kepala daerah (kada) di sejumlah wilayah. Hal ini dapat berdampak pada tugas pemerintahan yang terbengkalai, terutama jika jabatan sementara (pj) kepala daerah terus diperpanjang.

Selain itu, Rahmat mengkhawatirkan penundaan pelantikan akan berbenturan dengan hasil sengketa di MK. Jika terdapat pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, proses pelantikan bisa kembali tertunda. “Kondisi ini akan menciptakan ketidakpastian baru, yang jelas merugikan kepala daerah terpilih dan masyarakat,” tambahnya.

Dukungan Pakar Kebijakan Publik

Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, sependapat bahwa Mendagri harus melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa sesuai jadwal. Ia menegaskan, pelantikan tepat waktu sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kepala daerah terpilih memiliki hak dan kewajiban untuk segera bekerja. Penundaan hanya akan menghambat program pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam APBD,” ujar Riko.

Ia juga menyoroti ketidakadilan yang dirasakan kepala daerah yang menang tanpa sengketa, seperti kasus di Makassar. Menurutnya, menunda pelantikan kepala daerah yang tidak bermasalah sama saja memperpanjang ketidakpastian.

Jadwal Pelantikan dan Wacana Penundaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota pada 10 Februari. Namun, rencana penundaan hingga selesai semua sengketa di MK membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah 13 Maret 2025.

Rahmat Saleh menegaskan bahwa penundaan ini merugikan lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, sekaligus menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.

Related posts