Rahmat Saleh Soroti Standar Gaji PPPK dan Jenjang Karir dalam Raker Komisi II DPR

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/3/2025), Rahmat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketimpangan gaji PPPK di berbagai daerah.

“Banyak pertanyaan yang masuk ke Komisi II terkait perbedaan gaji PPPK di berbagai daerah. Saya memahami bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, tetapi perlu ada aturan yang jelas. Apakah ada regulasi yang mengatur agar gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau memiliki standar tertentu?” ujarnya.

Rahmat menyoroti bahwa interpretasi mengenai keuangan daerah sering kali bervariasi antara kepala daerah, sehingga perlu adanya pedoman yang lebih tegas agar tidak terjadi ketidakadilan. “Tanpa aturan yang jelas, kepala daerah dapat memiliki tafsir yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dari Kementerian terkait agar masalah ini dapat diselesaikan,” tambahnya.

Selain masalah penggajian, Rahmat juga menyoroti jenjang karir bagi PPPK, terutama mereka yang bekerja penuh waktu. Ia menekankan bahwa tanpa kepastian jenjang karir, banyak PPPK yang memasuki masa pensiun bisa saja digantikan oleh pekerja paruh waktu tanpa kejelasan status.

“Apakah ada sistem jenjang karir bagi PPPK yang bekerja penuh waktu agar mereka tidak kehilangan hak-haknya begitu saja? Ini penting untuk memastikan keberlanjutan karir mereka,” ungkapnya.

Rahmat juga menegaskan perlunya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, jika seleksi hanya berbasis Computer Assisted Test (CAT), tenaga honorer yang lebih senior akan kesulitan bersaing dengan lulusan baru yang lebih unggul dalam penguasaan teknologi.

“Kita perlu memastikan adanya kebijakan afirmatif bagi mereka yang telah lama mengabdi. Jangan sampai mereka tersingkir hanya karena faktor usia. Ini bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga soal keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sistematis dan menyeluruh. Ia menekankan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan seleksi CASN sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pengadaan CASN harus dilakukan secara terstruktur untuk menciptakan birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini.

Rini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah telah membuka seleksi CASN dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, yang menjadi rekrutmen terbesar dalam sejarah.

Sebagai hasil dari Raker tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengangkat CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Related posts