MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi II bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada keputusan untuk mengangkat Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara serentak, baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Menurut Rahmat, hasil rapat tersebut justru menekankan percepatan pengangkatan, di mana Kementerian PAN-RB ditargetkan menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026. Hal ini merupakan percepatan dari rencana awal yang mengusulkan pengangkatan baru dilakukan pada akhir 2026.
“Proses pengangkatan bisa dilakukan secara bertahap. Semangat dalam rapat ini adalah mempercepat, bukan menunda. Jika ada yang sudah selesai prosesnya, mereka bisa segera diangkat,” ujar Rahmat di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Namun, munculnya Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan pengangkatan serentak dinilai bertentangan dengan semangat percepatan. Rahmat menilai, keputusan tersebut memang tidak melanggar hasil rapat kerja, tetapi menimbulkan potensi permasalahan bagi mereka yang sudah menyelesaikan tahapan seleksi dan sedang menunggu pengangkatan.
“Kalau ada yang sudah lolos dan siap diangkat, kenapa harus ditunda? Jangan sampai mereka yang sudah menunggu lama justru dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa salah satu alasan keterlambatan pengangkatan adalah karena 15 instansi pemerintah daerah, khususnya di Papua, belum menyelesaikan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 akibat situasi keamanan pasca-Pilkada.
Rahmat pun menegaskan bahwa pengangkatan tidak harus menunggu semua instansi selesai. “Yang sudah selesai harus segera diangkat. Jangan menzalimi mereka dengan menunda tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.






