Rahmat Saleh Tolak Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan dana zakat.

Rahmat menjelaskan, Pasal 2 UU No. 23/2011 mengatur bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan syariat Islam. Salah satu ketentuan syariat adalah bahwa penerima zakat (mustahik) merupakan golongan asnaf yang berhak menerima bantuan tersebut.

Read More

“Golongan asnaf meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dana zakat hanya boleh dipakai untuk golongan ini. Sementara, program MBG bersifat universal, mencakup semua kalangan, termasuk mereka yang tidak miskin atau non-Muslim. Hal ini tidak sesuai dengan syariat Islam,” ujar Rahmat kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Ia juga mengingatkan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 23/2011, yang menyebut zakat hanya dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif yang mendukung penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Selain itu, Pasal 37 melarang pemanfaatan zakat, infak, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya di luar ketentuan.

Rahmat menyambut baik tujuan program MBG, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia menekankan pentingnya menjalankan program tersebut tanpa melanggar aturan.

“Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia harus mematuhi undang-undang. Jika dana zakat digunakan, dikhawatirkan akan timbul masalah, termasuk pengawasan dana yang seharusnya berada di bawah Kementerian Agama,” tegasnya.

Rahmat juga memperingatkan bahwa persetujuan penggunaan dana zakat untuk MBG dapat menjadi preseden buruk bagi program pemerintah lainnya, yang kemudian mengalihkan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program MBG. Ia menyebut potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp300 triliun per tahun, yang jika dikelola dengan baik, dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengemis di jalan.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto telah memastikan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana zakat untuk MBG karena tidak sesuai aturan. Selain itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa anggaran program MBG senilai Rp71 triliun sudah dialokasikan sesuai rencana tanpa melibatkan dana zakat.

Related posts