MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Hotel Viona Km 7 yang dihadiri oleh beberapa undangan yang terdiri dari Komisioner Panwaslu, pihak Intel Kepolisian Polres Mentawai, dan Media. Kamis (01/02/2024)
Diketahui, tahapan kampanye Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dalam hal ini penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan sampai desa tetap melakukan pencegahan dan pengawasan secara ekstra. Hal yang penting juga tetap menjaga semangat dan Kesehatannya.
Narasumbernya mantan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Firdaus Satoinong mengatakan, ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa pemilu.
Dalam paparannya, Pemilu, Pelaksanaan Kampanye, peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye.
Penertiban kampanye harus dilakukan kalau tidak sesuai dengan ketentuan. Partai politik melakukan kampanye kepada masyarakat harus diawasi termasuk APK harus dikawal maksimal. Namun pengawasan yang dilakukan juga harus sesuai dengan aturannya.
Larangan-larangan ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 521, 493 dan 494 UU Nomor 7 Tahun 2023 atas perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Firdaus menyampaikan, bahwa jajaran pengawasan Pemilu hingga tingkat desa di Kabupaten Mentawia diminta untuk saling bekerjasama dan tidak lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa Kampanye saat ini.
”Masa Kampanye saat ini hingga 10 Februari mendatang, kita harapkan dan ingatkan jajaran pengawasan hingga tingkat Desa untuk saling bekerjasama dan tidak lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa Kampanye saat ini,” ucapnya.
Dia menambahkan, secara aturan terdapat 4 jenis pelanggaran di masa Kampanye, pertama pelangaran Administrasi, kedua pelanggaran kode etik, ketiga pelanggaran tindak pidana serta keempat pelanggaran perundang -undangan (netralitas ASN dan TNI Polri).
Firdaus Satoinong menegaskan, terkait dengan pemilu, petugas harus melakukan pengawasan melekat, baik di tingkat kabupaten, Panwascam hingga desa dimasa kampanye.
Karena, kata dia dimasa kampanye ini sangat rawan sekali, sehingga perlu di lakukan pengawasan melekat, pasalnya tindakan peserta pemilu berbagai strategi dilakukan untuk meraup suara masyarakat, ujarnya.
Strategi pengawasan yang dilakukan juga harus semaksimal mungkin, guna menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Contoh konkretnya itu seperti pemasangan APK, baliho dan sebagainya yang tidak sesuai aturan, tentu hal ini perlu di lakukan pengawasan dan juga dilakukan keadilan.
Firdaus juga mengungkapkan, bahwa adanya beberapa daerah yang rawan pemilu dari 10 kecamatan seperti daerah Siberut Barat dan Sikakap. Ini pengalaman tahun tahun 2019, maka dipastikan pengawasan pemilu dilakukan secara ekstra didaerah rawan.
“Yang terpenting pemahaman peserta pemilu, melakukan koordinasi dan merangkul untuk bisa berjalan dengan baik serta lakukan pengawasan melekat, jangan menjadi sumber masalah”, ujar Firdaus. (Tirman)