RAMAH JENGGOT: Menghargai Perbedaan dengan Akhlak

Oleh: Prof. Dr. H. Sobhan Lubis, M.A. (Dosen UIN Imam Bonjol Padang)

Persoalan memelihara atau mencukur jenggot masih sering menjadi bahan perdebatan di tengah umat Islam. Sebagian menganggap mencukur jenggot sebagai perbuatan yang berdosa, sedangkan sebagian lainnya memandangnya sebagai perkara sunnah yang tidak sampai pada derajat wajib. Akibatnya, tidak sedikit kaum Muslimin yang saling menghakimi hanya karena perbedaan dalam memahami masalah ini. Padahal, para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat, dan perbedaan tersebut lahir dari metode istinbāṭ yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, sikap yang lebih tepat adalah
mengedepankan ilmu, adab, dan keluasan pandangan dalam menyikapi persoalan ini.

Dalil utama yang menjadi dasar pembahasan adalah sabda NabiMuhammad SAW: “Aḥfū al-syawāriba wa a‘fū al-lihā.” (Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh) (HR. Muslim – No.259). Dalam riwayat lain disebutkan: “Khālifū al-musyrikīn, waffirū al-liḥā wa aḥfū alsyawārib” (Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik; panjangkanlah jenggot dan tipiskanlah kumis (HR Al-Bukhari – No. 5892). Hadis-hadis ini berstatus sahih dan menjadi landasan seluruh pembahasan para fuqaha. Persoalannya bukan pada keabsahan hadis, melainkan pada bagaimana memahami bentuk perintah (al-amr) yang terdapat di dalamnya.

Kelompok pertama berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah wajib sehingga mencukurnya termasuk perbuatan yang haram atau setidaknya terlarang. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama mazhab Hanbali, sebagian ulama Hanafi, dan sejumlah ulama Maliki. Di antara tokohnya adalah Ibn Hazm, Ibn Taymiyyah, Ibn al-Qayyim, serta banyak ulama kontemporer.

Mereka berargumentasi bahwa pada asalnya setiap perintah Nabi menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya kepada makna lain (anjuran). Mereka juga menegaskan bahwa memelihara jenggot merupakan bagian dari fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang sepuluh perkara fitrah.

Namun demikian, kelompok kedua memahami bahwa perintah tersebut lebih dekat kepada sunnah muakkadah daripada kewajiban. Diantara ulama yang memberikan ruang bagi pemahaman ini ialah Imam al-Nawawi ketika menjelaskan adab-adab penampilan, Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah, serta sejumlah ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi dan Syekh Wahbah al-Zuhaili yang lebih menekankan substansi ittibā’ kepada Rasulullah SAW daripada menjadikan persoalan ini sebagai ukuran utama kesalehan seseorang. Menurut mereka, tidak setiap bentuk perintah dalam hadis otomatis menunjukkan hukum wajib, karena terdapat banyak qarinah (indikasi) yang menjadikannya sebagai anjuran.

Perbedaan ini sesungguhnya berpangkal pada kaidah usul fikih.

Para ulama sepakat bahwa asal hukum perintah adalah wajib (al-aṣlu fi al-amr li al-wujūb). Akan tetapi, mereka juga sepakat bahwa suatu
perintah dapat berubah menjadi sunnah apabila terdapat dalil atau
indikator yang memalingkannya. Dalam masalah jenggot, sebagian ulama
melihat tujuan utama hadis adalah membedakan identitas kaum Muslimin dari tradisi kaum musyrikin pada masa itu. Karena itu, mereka memahami bahwa aspek identitas dan syiar lebih dominan daripada
kewajiban individual yang mutlak.
Jika ditelusuri lebih jauh, para imam mazhab sendiri menunjukkan
keluasan pandangan dalam persoalan ini. Mereka lebih banyak membahas hukum memelihara jenggot, batasan merapikannya, atau larangan mencabutnya secara berlebihan daripada menjadikan persoalan tersebut sebagai ukuran keimanan seseorang. Bahkan terdapat riwayat bahwa Abdullah bin Umar r.a., ketika berhaji atau berumrah, memotong bagian jenggot yang melebihi satu genggaman tangan. Riwayat ini menunjukkan bahwa praktik para sahabat sendiri tidak selalu dipahami secara kaku, melainkan tetap memperhatikan kemaslahatan dan kerapian.

Dari sisi maqāṣid al-syarī’ah, Islam mengajarkan agar perhatian umat tidak hanya tertuju pada simbol-simbol lahiriah, tetapi juga kepada akhlak, kejujuran, amanah, kasih sayang, dan keadilan. Rasulullah SAW bersabda: “Inna Allāha lā yanẓuru ilā ajsādikum, wa lā ilā ṣuwarikum, wa lākin yanẓuru ilā qulūbikum” (Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi Dia melihat hati dan amal kalian).” (HR. Muslim No.2564). Hadis ini tidak berarti meremehkan sunnah-sunnah lahiriah, tetapi mengingatkan bahwa kualitas hati dan amal merupakan fondasi utama yang tidak boleh dikalahkan oleh perdebatan mengenai persoalan-persoalan cabang (furū’iyyah) Karena itu, tidak tepat jika seseorang merasa paling benar hanya karena memelihara jenggot, lalu merendahkan Muslim lain yang mencukurnya. Sebaliknya, juga tidak pantas mengejek atau meremehkan mereka yang memilih memelihara jenggot sebagai bentuk kecintaan kepada sunnah Nabi SAW. Memelihara jenggot adalah pilihan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam hadis, sedangkan penilaian terhadap orang yang tidak melakukannya tetap harus memperhatikan adanya perbedaan pendapat ulama. Adab dalam menyikapi ikhtilaf jauh lebih utama daripada memaksakan satu pandangan kepada seluruh umat.

Dalam tradisi fikih dikenal kaidah: “Lā yunkaru al-mukhtalaf fīh wa
innamā yunkaru al-mujma’ ‘alayh” (Tidak diingkari persoalan yang
diperselisihkan para ulama; yang diingkari adalah perkara yang telah
disepakati (kewajiban atau keharamannya). Kaidah ini mengajarkan kedewasaan dalam beragama. Selama suatu persoalan memang menjadi wilayah ijtihad para ulama, maka umat hendaknya saling menghormati pilihan yang didasarkan pada ilmu, bukan saling mencela. Persatuan umat jauh lebih besar nilainya daripada memperuncing perbedaan dalam masalah cabang.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan, “Apakah mencukur jenggot berdosa, dan apakah memanjangkan jenggot adalah sunnah?” adalah bahwa para ulama memang berbeda pendapat. Sebagian menghukumi memelihara jenggot sebagai kewajiban sehingga
mencukurnya dipandang berdosa, sementara sebagian lainnya menghukuminya sebagai sunnah muakkadah sehingga mencukurnya tidak sampai berdosa, meskipun meninggalkan keutamaan mengikuti
sunnah. Oleh sebab itu, setiap Muslim hendaknya menghormati pilihan
saudaranya yang didasarkan pada keyakinan ilmiah. Siapa yang memelihara jenggot, semoga Allah memberinya pahala karena mengikuti
sunnah Rasulullah SAW. Siapa yang tidak memeliharanya karena
mengikuti pendapat ulama yang membolehkannya, tidak selayaknya
dicela atau divonis sebagai pelaku dosa. Islam yang diajarkan Rasulullah SAW adalah Islam yang teguh dalam prinsip, tetapi ramah dalam menyikapi perbedaan.

Related posts