MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran (TA) 2022 ketuk palu. Pada Jumat, (28/11/2021), saat rapat Paripurna DPRD Mentawai telah menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2022 menjadi peraturan daerah (Perda) senilai Rp 883,3 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Yoseph Sarogdok. Dalam rapat setiap fraksi telah menyampaikan jawaban atas pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, terkait Rancangan terhadap APBD Mentawai TA 2022.
Di ketahui, sebelumnya beberapa komisi telah melakukan rapat per komisi dengan mitra kerja OPD terkait secara maraton sebelum pengesahan APBD yang berlangsung di ruang Aula sidang Kantor DPRD Km 4 Tuapejat pada Jumat lalu.
Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, masing-masing fraksi seperti Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi 3GP dan Musara Kasimaeruk menyatakan menerima usulan rancangan APBD Mentawai setelah melalui pembahasan oleh TAPD dan banggar. Namun di ketahui ada anggaran yang tidak di setujui untuk pemberian belanja subsidi PLTBM pada Perusda.
Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pagi, dan kembali di jadwalkan pada sore hari. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Yoseph Sarogdok yang di hadiri oleh anggota DPRD dan kepala OPD lainnya.
“Saya bersyukur bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara Pemerintah dan DPRD, sehingga pada hari ini, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah “, ungkapnya.
“Dengan telah disetujuinya APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai, kita bisa lebih bergerak lebih cepat melakukan kegiatan yang akan berdampak pada pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”, tutup Ketua DPRD. (Tirman)