MINANGKABAUNEWS.COM,Tanah Datar-Dalam memehuni penyesuaian keamanan dan layanan pemasyarakatan pada masa transisi, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar lakukan kerjasama dengan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Senin (20/02/23) siang.
Kerjasama dan kesepakatan ini dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengenai penyesuaian layanan masyarakat pada masa transisi. Termasuk instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengenai pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.
Ada beberapa instansi yang dirangkul oleh pihak Rutan Batusangkar, diantaranya Pengadikan Negeri, Kejaksaan Negeri serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Datar.
“Alhamdulillah tangapan positif kita dapatkan dari pihak-pihak yang kita temui, dan ada MoU yang kita lakukan dengan Dinas Dukcapil agar terpenuhinya hak WBP sebagai warga negara menjadi partisan dalam pemilu mendatang,” ungkap Plt Karutan Kelas II B Batusangkar Muhammad Kameily, usai penanda tangani MoU dengan Dukcapil Tanah Datar, Senin (20/02/23) di Batusangkar.
Ia menjelaskan, jika saat ini WBP Rutan Batusangkar berjumlah 101 orang yang terdiri dari 70 Narapidana dan 31 orang Tahanan. 100 diantaranya sudah punya NIK, namun perlu validasi dari pihak Disdukcapil. Satu diantaranya belum memiliki NIK, disinilah peran pihaknya merangkul pihak kependudukan.
Kameily didampingi KPR Facrudin Chan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Adryan Abbas dan Kasubsi Pengelolaan Ernita Fitria menyebutkan jika WBP memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya yang memiliki hak suara dalam pemilu nanti.
“Kami menjamin penuh keamanan saat petugas dari Dukcapil datang ke Rutan untuk memvalidasi data warga WBP,” tegas Kameily.
Sementara itu, sebut Muhammad Kameily dalam menjalin kerjasama dengan pihak PN Batusangkar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, pihaknya juga banyak membicarakan mengenai standar keamanan saat pemindahan tahanan dari tahanan polres ke rutan Batusangkar.
“Kami sampaikan jika kami menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengenai penyesuaian layanan masyarakat pada masa transisi. Mencakup pelaksanaan sidang offline dan penerimaan tahanan kejaksaan maupun pengadilan yang dapat diselenggarakan kembali,” sebutnya.
Pada intinya, ungkapnya Kameily pihak PN dan Kejaksaan setuju namun harus memenuhi SOP dan syarat tambahan agar hal ini dapat dilakukan. Karena diakui pihaknya banyak kendala yang dihadapi saat sidang online.
“Memang sidang online menjadi solusi untuk mengurangj resiko penularan covid-19, namun terdapat kekurangan seperti jaringan sehingga komunikasi dengan terdakwa menjadi terkendala, dan juga suara – suara warga binaan di Rutan yang terkadang masuk ke ruang persidangan sehingga mengganggu proses persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, kedepan pihak Rutan Kelas II B Batusangkar juga akan terus melakukan kerjasama dengan Dinas-dinas yang ada di Pemkab Tanah Datar. (Mi)





