Ranperda APBD-P Tahun 2021 Kota Solok Disahkan

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Perubahan Kota Solok tahun 2021 disyahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), Selasa (28/9/2021) dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok di Laing.

Pengesahan APBD Perubahan Kota Solok tahun 2021 ini ditandatangani oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra bersama Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dan disaksikan Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Sidang sendiri dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma.

Read More

Seusai penandatanganan APBD Perubahan Kota Solok tahun 2021 tersebut, Wawako menyampaikan apresiasi pada anggota DPRD Kota Solok yang telah membahas APBD Perubahan Kota Solok sesuai jadwal dan kemudian disyahkan jadi Perda.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi atas kerja keras anggota DPRD Kota Solok yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal. Dan hari ini, Ranperda APBD Perubahan Kota Solok telah disyahkan jadi Perda,” ucapnya.

Kemudian, Wawako mengatakan bahwasanya Peraturan Daerah tersebut akan menjadi landasan dan pedoman dalam menjalankan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

“Oleh sebab itu, saya minta OPD untuk mempercepat realisasi anggaran guna mencapai hasil yang maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” ingatnya.

Related posts