MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA-APBD dan perubahan PPAS-APBD tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Senin (5/8/2024).

“Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2024 ini dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan dan diformulasikan berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024,” ujar Andree.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 162 ayat 1 bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tersebut diantaranya: Pertama, karena adanya bantuan keuangan khusus dari provinsi sumatera barat berdasarkan surat keputusan gubernur sumatera barat nomor 900.1.1-247-2024 tentang alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kota padang tahun anggaran 2024.
Kedua terkait peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Ketiga, peraturan menteri investasi/ kepala badan koordinasi penanaman modal republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitasi modal tahun anggaran 2024.
Keempat peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/ kepala badan pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif/kepala badan pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 1 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan.
Kelima, Penyesuaian penganggaran dana transfer ke daerah (dana alokasi khusus-dak nonfisik) bidang kesehatan dan bidang pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis.
Keenam, Penyesuaian kembali proyeksi pendapatan asli daerah sampai akhir tahun 2024 berdasarkan data realisasi capaian pad sampai dengan triwulan ke-2 tahun 2024.
Ketujuh, Penyesuaian alokasi anggaran perangkat daerah per sub kegiatan mengacu kepada penyesuaian pendapatan daerah tahun 2024.
Kedelapan, Pengalokasian kembali sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023 berdasarkan hasil audit bpk atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Kesembilan, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan rkpd berkenaan.
Sepuluh, Perubahan kegiatan dalam bentuk pergeseran kegiatan antar opd, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu indikatif serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran.
Tahun anggaran 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi kota padang, karena merupakan tahun terakhir bagi kota padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2019-2024.
Hal ini mengacu pada perubahan RKPD tahun 2024, penekanan program prioritas kota padang tetap mempedomani 9 program prioritas pembangunan daerah. sembilan prioritas pembangunan kota padang tersebut meliputi:
1. peningkatan dan pengembangan kualitas sistem pendidikan karakter berbasis keluarga dan lingkungan yang sehat.
2. peningkatan dan penataan infrastruktur/ sarana prasarana perkotaan dan transportasi kota berbasis ramah lingkungan.
3. peningkatan penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman yang ramah lingkungan;
4. pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi kerakyatan dan pengembangan ekonomi kreatif;
5. peningkatan sarana prasarana perdagangan dan penguatan kemitraan dalam perdagangan;
6. pengembangan industri pariwisata berbasis potensi sumberdaya dan kemitraan;
7. optimalisasi mitigasi bencana berbasis komunitas cerdas bencana;
8. peningkatan tata kelola pemerintahan melalui penguatan sistem budaya kerja; dan
9. peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
implementasi semua prioritas pembangunan yang telah dikemukakan diatas tidak terlepas dari kemampuan keuangan pemerintah kota padang. oleh sebab itu, prinsip penganggaran yang efisien dan efektif perlu dilakukan agar anggaran yang tersedia mampu mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan. diharapkan SKPD akan terus berupaya meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, termasuk pencapaian target di bidang pendapatan diupayakan semaksimal mungkin dapat direalisasikan sehingga menunjang terhadap pencapaian berbagai target pembangunan di tahun 2024 ini.

Lanjutnya, perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara apbd tahun 2024 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
a. pendapatan
untuk pendapatan daerah, kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu, realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2024, potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah. penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan ppas tahun 2024 ini meliputi:
1. pendapatan asli daerah (pad) target semula sebesar rp.706,8 miliar dianggarkan tetap pada perubahan kua-ppas tahun anggaran 2024.
2. pendapatan transfer yang semula lebih dari rp.1,819 triliun disesuaikan menjadi rp.1,81 triliun, berkurang sebesar rp.9,1 miliar atau 0,5%.
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah masih tetap dengan target semula sebesar Rp.3,7 miliar.
Katanya, jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,36% dari semula Rp. 2,53 triliun menjadi Rp. 2,52 triliun.
b. belanja daerah
belanja daerah diselaraskan dan disesuaikan kembali mengacu kepada pengurangan pendapatan daerah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. pengalokasian dan perubahan belanja pada setiap skpd dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan yang urgen dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, sehingga dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan. secara umum kebijakan yang ditetapkan dalam penyusunan belanja daerah pada perubahan kua-ppas tahun 2024 ini tetap mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 15 tahun 2023 yang mengamanatkan pemerintah daerah memenuhi alokasi anggaran untuk :
1. fungsi pendidikan harus dialokasikan anggaran paling sedikit 20% dari total belanja daerah dan diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator spm bidang pendidikan.
2. fungsi kesehatan harus dialokasikan anggaran secara konsisten, berkesinambungan dan memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator spm bidang kesehatan.
3. belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja dari pendapatan bagi hasil.
4. alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja daerah
dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% dan persentase belanja pegawai telah melebih 30%, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya undang-undang nomor 1 tahun 2022, yaitu batas akhirnya tahun anggaran 2027.
5. mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan spm
6. penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah,
7. mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi asn dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintah daerah
8. penganggaran hak keuangan dan biaya operasional kepala daerah (kdh) dan wakil kepala daerah (WKDH)
9. hak keuangan dan administratif serta dukungan pelaksanaan tugas pimpinan dan anggota DPRD

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, rapat paripurna itu digelar untuk memenuhi maksud surat wali kota padang nomor : 900.1.1/03.85/bpkad-pdg/2024, tanggal 31 juli 2024 perihal penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P-PPAS) tahun 2024.
“berdasarkan agenda/jadwal hasil rapat badan musyawarah dprd kota padang revisi ke VI masa sidang ii tahun 2024 tanggal 30 juli 2024, telah menjadwalkan rapat paripurna pada hari senin tanggal 05 agustus 2024,” ujarnya. (Adv)






