Rapat Sosialisasi PPTPKH Tahun 2026

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Bupati Solok yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Medison, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026, di Gedung C Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (04/02/2026) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm., menyampaikan dukungan penuh DPRD, terhadap pelaksanaan Program PPTPKH, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Read More

“Program ini penting untuk mendorong keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di Kabupaten Solok” ujar Ivoni Munir.

Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan Hendrio Fadly, S.Hut, M.Si, menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional, yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.

“Pelaksanaan program PPTPKH harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, agar program ini berjalan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Hendrio Fadhli.

Sementara itu Sekda Medison dalam arahannya menyampaikan bahwa, program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah, dalam memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh stakeholder sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok, dapat berjalan optimal, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Medison.***

Related posts