Ratusan Kendaraan Bermotor Terjaring Dalam Operasi Cipta Kondisi Mantap Brata Satlantas Polres Pasbar

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar Operasi Cipta Kondisi Mantap Brata terhadap kendaraan bermotor, yang dilaksanakan di depan Mako Polres setempat, Sabtu (18/11/2023) malam.

Pelaksanaan operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rahman, dengan melibatkan personel Satlantas, Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fatur Rahman mengatakan, operasi cipta kondisi mantap brata sengaja digelar secara rutin untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

“Razia ini kita laksanakan secara rutin setiap Sabtu malam, sebagai langkah antisipasi aksi balapan liar dan menekan angka kecelakaan lalulintas,” ujarnya.

Diterangkan, sasaran operasi cipta kondisi mantap brata yaitu, penindakan pelanggaran pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong), tidak memakai helm, kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalulintas dan kurangnya kepedulian serta kesadaran keselamatan selama berkendara,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari hasil kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.30 WIB sampai 00.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 106 unit kendaraan bermotor roda dua, dan enam unit kendaraan roda empat.

“Selain mengamankan kendaraan bermotor, sanksi tilang manual SIM ada sebanyak sembilan lembar dan STNK 10 lembar,” jelasnya.

Ditambahkan, kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam operasi cipta kondisi mantap brata, para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraab dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat pada Selasa (21/11/2023), dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK dan membayar pajak kendaraan bermotor, apabila masa aktif pajak sudah tidak berlaku.

Selain itu, kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing (brong) wajib membawa knalpot standar SNI, sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya.

“Bagi pelanggar yang masih berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mematuhi aturan lalulintas, saat berkendara di jalan raya. Pengendara wajib membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, tetap memakai helm dan kendaraan yang sesuai dengan standar SNI.

“Khusus untuk para remaja dan generasi muda, lakukan kegiatan yang positif, hindari aksi balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” himbaunya. (Wisnu)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts