MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus mengelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Kota Padang, Sumatera Barat. Kamis (17/3/2022) sore.
Razia tersebut dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Edrian Edwar, Bersama Kabid P3D, Bambang Suprianto, saat pengawasan berlangsung, Satpol PP Kota Padang mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak di tiga titik lokasi yang berbeda di kawasan Padang Selatan Kota Padang.
“Kita tidak ingin nantinya Tibumtranmas tergangu pada bulan suci ramadhan nanti, maka tempat-tempat yang sudah meresahkan warga sekitar, kita coba awasi dan kita dapati ratusan liter tuak didapur yang dimasukkan kedalam jerigen dan ember oleh pemilik,”ujar Edrian Edwar, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan, Bambang Suprianto, Kabid P3D, Pemilik minuman suling tersebut, diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan Minuman beralkohol yang tertuang dalam Pasal 30 tentang larangan. Menjual minuman beralkohol yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
“Bulan Ramdhan tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan, tempat-tempat yang diduga akan menimbulkan tergangunya Tibumtranmas selama ramadhan nanti, maka perlu dilakukan pengawasan,”katanya.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang selama bulan suci ramdahan berlangsung.
“Kita berharap, selama bulan ramadhan nanti, warung-warung tuak dan cafe-cafe karaoke yang ada di Kota Padang, tidak lagi melakukan aktifitasnya, demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama Bulan Suci Ramadhan,”harapnya.