MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Di susunnya road map reformasi birokrasi tahun 2020 – 2024 oleh Kementerian PAN dan RB Republik Indonesia, mengharuskan setiap daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap road map yang disusun tersebut.
Menindaklanjuti road map reformasi birokrasi KemenPAN dan RB RI ini, Pemerintah Daerah Kota Solok menggelar bimbingan tekhnis penyusunan SOP (Standar Operasi Prosedur) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok.
Di buka Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Rabu (28/9/2022), di aula Mami Hotel, Wawako mengatakan pemahaman penyusunan Standar Operasi Prosedur ini terkait dengan delapan area perubahan reformasi birokrasi road map KemenPAN RB RI 2020 – 2024.
Area perubahan dimaksud, lanjut Wawako, antara lain manajemen perubahan, organisasi tata laksana, deregulasi kebijakan, SDM aparatur, pelayanan publik, akuntabilitas, dan pengawasan.
“Dalam sebuah pemerintahan, aparatur negara memiliki peran penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebutuhan akan ASN yang profesional dan kredibilitas, jujur dan bertanggungjawab sangat diperlukan” kata Wawako.
Kepala Bagian Organisasi Setretariat Daerah Kota Solok Hendrik menjelaskan digelarnya bimbingan tekhnis dalam rangka menyamakan persepsi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ini juga pedoman dan SOP bagi OPD dalam memberikan pelayanan publik secara baik dan profesional. Termasuk SOP administrasi pemerintahan di OPD masing-masing ” ujarnya.