MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan di Kota Padang Panjang sudah mulai digelar Ahad (18/2) kemarin.
Proses rekapitulasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah diupload oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Panjang Barat, Nofawati, S.E kepada minangkabaunews.com, Senin (19/2/2024). mengungkapkan, rekapitulasi dilakukan secara berurutan. Dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
“Adapun langkah-langkah pelaksanaan yaitu membuka kotak suara tersegel. Lalu mengeluarkan masing-masing sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara. Menempelkan formulir C itu pada papan,” katanya.
Nofa menyebutkan, PPK menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Selanjutnya mempersilakan PPS membacakan data dalam formulir dan melakukan pencocokan data dalam formulir dengan data dan foto pada Sirekap.
“Selanjutnya kita mempersilakan saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dan melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam dengan formulir,” lanjutnya.
Dikatakannya, ketika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, maka PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan.
Selain PPK, tambah Nofa, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dihadiri pengawas pemilu tingkat kecamatan, saksi calon presiden dan wakil presiden, saksi partai politik, pengawas pemilu kelurahan/desa dan pihak terkait lainnya.
“Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. Kita targetkan pada Rabu (21/2), proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) ini bisa selesai,” .(Edi Fatra/ki).






