Reskrim Polres Mentawai Tangkap Pelaku Pencabulan di TPI

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Tim Omai Reskrim Polres Mentawai tangkap pelaku tindak pidana cabul dibawa umur yang diduga berinisial B (35) yang berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan tim Omai Reskrim Mentawai ini setelah menerima laporan polisi. Dan
pelaku diringkus di rumah pelaku di TPI km.2 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Read More

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno melalui Kasat Reskrim, AKP Hardiyasmar menjelaskan, perbuatan bejat pelaku ini berawal saat korban (11) sebut saja bunga menonton kasus Vina yang lagi viral di media televisi bersama orang tuanya.

Kemudian melihat kasus tersebut, korban spontan menceritakan kejadian yang di alaminya, bahwa dirinya telah di cabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali.

“Dari keluhan sikorban kepada orang tuanya tak menerima perbuatan yang dilakukan pelaku, sehingga kasus ini dilaporkan pihak keluarga ke Polres Mentawai”, tutur Kasat.

Berdasarkan laporan polisi, tim Omai Reskrim Mentawai yang dipimpin Kanit Pidum Bripka Arfantias Sababalat bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di TPI km.2.

“Pelaku berhasil diamankan dan sekarang sudah ditahan di Mako Polres Mentawai” sebut Kasat Reskrim kepada media, Minggu (28/7/2024).

Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ini, kata Kasat Reskrim terjadi tahun 2023.

Saat diinterogasi, dari pengakuan korban terjadi sebanyak 4 kali pelaku mengakui perbuatan bejatnya yang telah berlangsung selama tahun 2023 itu.

“Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 76 junto 81, 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara” pungkasnya. (Tirman/Ers).

Related posts