MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Serangan Israel terhadap Palestina menyita perhatian masyarakat. Demi mendukung Palestina, masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia akhirnya mengeluarkan seruan boikot terhadap produk-produk yang dinilai terafiliasi atau mendukung Israel. Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa angkat bicara.
Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, dan haram hukumnya bagi umat Islam untuk mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel.
Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menekankan bahwa sejumlah rekomendasi dilahirkan berdasarkan fatwa tersebut, termasuk rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
“Yang jelas, yang pertama yang harus dimaklumi adalah bahwa fatwa ini lahir dari suatu kondisi aktual, yaitu tindakan Israel yang sudah sangat melampaui batas, yang tidak memedulikan nilai-nilai apapun, bahkan nilai kemanusiaan sekalipun, terhadap Palestina,” tegas pria Buya Gusrizal.
MUI juga mengingatkan bahwa peristiwa penyerangan Hamas pada 7 Oktober ke Israel bukan tanpa alasan yang jelas, dan tidak bisa dijustifikasi dengan didasarkan pada peristiwa itu saja. Menurut Buya, serangan itu merupakan buah dari rangkaian panjang kejadian sejak masa lalu.
“Ini semenjak tahun 1948, di mana Palestina itu dijajah zionis. Jangan dilupakan, rakyat Palestina itu terjajah dan zionis Israel itu penjajah! Umat Islam di Indonesia harus menentang penjajahan di manapun di muka bumi ini. Itu termaktub juga dalam Pembukaan UUD 1945,” katanya.
Diakui, langkah-langkah untuk membantu Palestina selama ini terus dilakukan, baik secara bernegara maupun dari sisi keumatan. Dicontohkan, ada pembangunan rumah sakit di Gaza, dan ada juga rencana pembangunan rumah sakit Indonesia di Hebron, yang sampai sekarang memang masih belum lancar diwujudkan. Bantuan juga terus mengali dari umat Islam dari Indonesia. Namun demikian, perkembangan yang terjadi, kondisi masyarakat Palestina terus mendapat kezoliman dan serangan Israel terus bertambah.
“Bahkan mereka menjadikan masyarakat atau rakyat yang tidak bersenjata menjadi korban. Bahkan rumah sakit (dihancurkan), anak-anak kecil, wanita! Akumulasi dari itu semua, maka MUI sudah sangat perlu mengeluarkan fatwa. Di situ ada empat poin yang jadi ketentuan hukum. Dan ada tiga poin yang jadi rekomendasi,” Ungkap Buya.
Terkait wacana boikot produk Israel, dijelaskan oleh Buya Gusrizal, hal ini berhubungan dengan rekomendasi MUI pada umat Islam untuk tidak menyokong finansial yang menunjang agersi Israel terhadap Palestina.
Dia menambahkan, Israel merupakan negara yang ekonominya dibantu oleh perusahaan-perusahaan Israel dan luar Israel, yaitu negara-negara yang berkolaborasi dengan Israel. Finansial yang didapatkan tentunya juga digunakan untuk menunjang kegiatan agresi militer Israel, misalnya untuk membeli persenjataan dan mendapatkan fasilitas-fasilitas.
“Jangan sokong finansial dan fasilitas yang akan diperoleh oleh zionis tersebut, yang digunakan untuk agresi itu! Inilah yang akhirnya dijabarkan oleh orang sebagai pemboikotan terhadap produk Israel, sebagai bagian dari dukungan kita terhadap perjuangan masyarakat Palestina,” sebut Buya.
Kemudian pilihan dihadapkan kepada bahwa produk-produk yang mendukung Israel tersebut ternyata juga melibatkan tenaga kerja dari Indonesia dan umat Islam sendiri. Ini bagaimana? Ditekankan Buya, dalam hal ini, yang perlu diingat adalah bahwa apa yang dialami oleh rakyat Palestina tidak sebanding dengan pertimbangan ini.
“Nyawa saudara-saudara kita tidak sebanding dengan kondisi ini. Ktia perlu menyadari bahwa saudara-saudara kita di Palestina telah banyak menumpahkan darah demi kemerdekaannya. Bagi umat Islam, ada Masjidil Aqsa dan tanah suci umat Islam di sana,” Buya memberi penekanan.
Namun demikian, disebutkan, MUI tidak merilis dengan jelas terkait produk-produk apa yang harus diboikot, karena jika dirilis maka wacananya bisa berkembang jauh. Dan produk-produk tersebut bukan hanya produk asal perusahaan Israel, namun juga produk-produk Indonesia yang menyokong Israel, dan secara otomatis berarti menyokong tindakan agresi Israel terhadap Palestina.
“List memang tidak dikeluarkan mui, tapi ada lembaga-lembaga yang mengeluarkan itu. Umat Islam diminta aktif mencari tahu. Ada beberapa berita yang sudah jelas. It uterus dicari tahu, karena ini sebagian dari kepedulian kita. Runtunya perekonomian mereka, itu merupakan serangan juga bagi mereka. Cost peperangan bagi Israel kan tinggi. Mari kita ikut dalam perjuangan itu,” tuturnya.
Penyaluran zakat
Buya Guslizar menambahkan, untuk penyaluran zakat merupakan poin tersendiri yang dikandung oleh fatwa MUI. Secara hukum asalnya, zakat memang diberikan kepada penerima zakat di mana dia berada. Namun untuk kondisi Palestina, hukumnya sudah kondisi darurat bagi umat Islam untuk menyalurkan zakat ke sana.
“Sah hukumnya menyalurkan zakat ke Palestina. Ribuan nyawa sudah melayang. Sekian banyak yang harus dirawat. Rakyat kekurangan makanan. Ini musim dingin bahkan sudah mau masuk. Semua mereka di sana adalah saudara seiman kita,” sebutnya.
Buta berpesan kepada umat, bahwa Palestina tidak bisa dibelah-belah. Semua bentuk perlawan di Palestina terhadap Israel merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan Palestina, apakah itu perjuangan yang dilakukan Hamas, perjuangan di jalur Gaza, ataupun lainnya. Rakyat Palestina yang telah menciptakan faksi-faksi yang saat ini ada. Semuanya merupakan bagian dari perjuangan rakyat Palestina untuk kemerdekaannya. Buya mengharapkan tidak ada lagi narasi pemilah-milahan muncul di publik terkait ini karena ketika sudah muncul hukum untuk wajib mendukung kemerdekaan Palestina, maka ini dilakukan secara menyeluruh, tanpa harus memilah.