MINANGKABAUNEWS, JAKARTA – Paspor Indonesia kini mencatat kemajuan signifikan. Sebanyak 81 negara dan wilayah resmi memberikan akses perjalanan tanpa visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI), menandai peningkatan kepercayaan global terhadap kekuatan paspor RI. Termasuk dalam daftar tersebut adalah China, yang baru-baru ini mengumumkan kebijakan bebas visa transit selama 10 hari bagi WNI.
Kebijakan ini menandai langkah diplomatik penting antara Jakarta dan Beijing, yang diharapkan memperluas kerja sama bilateral lintas sektor—mulai dari pariwisata, kesehatan, kecantikan, hingga teknologi digital. Bagi pelaku usaha dan wisatawan, pintu ini terbuka lebar untuk menjajaki peluang baru dalam waktu singkat.
Namun demikian, tidak semua skema bebas visa berarti tanpa dokumen. Beberapa negara masih mensyaratkan mekanisme Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA), yang membutuhkan pendaftaran pra-keberangkatan atau proses di bandara tujuan.
Daftar Negara dan Wilayah dengan Akses Bebas Visa, VoA, dan eTA bagi WNI
Bebas Visa (tanpa syarat pra-keberangkatan) Asia & Timur Tengah: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam.
Eropa Timur: Belarus, Serbia.
Amerika Latin & Karibia: Antigua dan Barbuda, Barbados, Dominika, Haiti, Saint Vincent and the Grenadines, Brasil, Chile, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, Venezuela.
Pasifik: Cook Islands, Fiji, Kiribati, Mikronesia, Niue, Samoa, Timor Leste.
Afrika: Angola, Kenya, Mali, Maroko, Mozambik, Namibia, Rwanda, Seychelles, Tunisia.
Wilayah Khusus: Bermuda.
Visa on Arrival (VoA) Disediakan saat kedatangan dengan syarat paspor aktif minimal 6 bulan, bukti keuangan, tiket kembali, dan dokumen tambahan.
Negara-negara VoA antara lain: Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Jordan, Kyrgyzstan, Maladewa, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, Nikaragua, Marshall Islands, Palau, Tuvalu, Burundi, Cabo Verde, Comoros, Ethiopia, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Zimbabwe.
Electronic Travel Authorization (eTA) Diperlukan sebelum keberangkatan, diajukan secara daring, dan diproses dalam hitungan jam atau hari. Negara dengan kebijakan eTA untuk WNI antara lain: Kenya, Pakistan, Saint Kitts and Nevis.
China: Bebas Visa Transit 240 Jam
Dalam perkembangan terbaru, China kini membebaskan WNI dari kewajiban visa selama masa transit hingga 240 jam (10 hari). Skema ini berlaku untuk perjalanan dengan destinasi akhir di luar Indonesia. Artinya, pelancong Indonesia dapat tinggal sementara di wilayah China, baik untuk keperluan wisata maupun bisnis, selama memenuhi syarat dan bukti perjalanan lanjutan.
Langkah ini tidak hanya mempererat hubungan dua negara ekonomi terbesar di Asia, tapi juga membuka ruang mobilitas regional yang lebih dinamis di tengah meningkatnya tekanan geopolitik global dan transformasi rantai pasok Asia Timur.






