Sah! DPRD bersama Pemko Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan 2 Ranperda

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan.

Kemudian nota persetujuan dua ranperda tersebut, ditandatangani kedua lembaga ini, dalam rapat paripurna, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (11/7/2022).

Read More

Rapat Kerja (Raker) bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi dari 20 Juni hingga 7 Juli 2022, serta Rapat Gabungan Komisi DPRD 8 Juli 2022.

Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, persetujuan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan tersebut, dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan. Dan keduanya telah dibahas panitia khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, kedua ranperda tersebut dapat disahkan hari ini. Sebelumnya tentu seluruh fraksi di DPRD memberikan pemandangan akhir. Namun secara garis besar memberikan persetujuan atas kedua ranperda tersebut. Dan seluruh fraksi di DPRD memberikan masukan konstruktif untuk Pemko Bukittinggi, agar roda pemerintahan dapat berjalan semakin baik kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi Marfendi, mengapresiasi kinerja DPRD Bukittinggi yang telah membahas dua ranperda tersebut. Setelah persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tersebut, akan dilanjutkan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

“Terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan anggota DPRD Bukittinggi. Hal tersebut, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kami semua dalam menjalankan roda pemerintahan, supaya tetap dalam aturan (Koridor) yang berlaku,” tutur Marfendi.

Marfendi menjelaskan, Peraturan daerah (Perda) tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan pada dasarnya merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi, Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perbaikan Terhadap Penggalian Jalan Umum dalam Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi yang sudah tidak sesuai lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita berharap dengan diberlakukannya Perda tersebut, ke depannya pemanfaatan dan penggunaan jalan lebih optimal serta dapat mengurangi kerusakan bagian-bagian jalan dan kemacetan lalu Iintas dan pemanfaatan bagian jalan sesuai dengan fungsinya serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan kota yang merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemko Bukittinggi,” jelasnya.

Pihaknya berharap, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan angkutan barang dan jasa angkutan orang yang aman, nyaman dan berdaya guna sehingga dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sehingga kesejahteraan umum dapat diwujud di Kota Bukittinggi ini,” tutup Wawako Marfendi.

Related posts