MINANGKABAUNEWS.COM, PARIWARA DPRD KOTA BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Ranperda tentang; Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi, Jum’at (23/9/2022) malam. Rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Nur Hasra.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, rangkaian penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, merupakan tindakan lanjut dari perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 yang disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada 5 September lalu, antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi.
Ia mengatakan, ketetapan Ranperda tersebut, telah dilaksanakan oleh pihak Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disetujui dalam rapat gabungan Komisi dan paripurna internal pada Kamis 22 September 2022 kemarin.
“Hari ini kita akan menandatangani Nota Persetujuan atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan di Kota Bukittinggi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat gubernur pada 24 Juli 2022 lalu. Perihal Hasil Kajian Ranperda tentang, Pengelolaan Pasar Rakyat itu, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut, bersama dengan Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah, terkait Ranperda tersebut pada 7 September 2022 lalu.
Fasilitasi gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada 5 September 2022 lalu, dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut, telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemko Bukittinggi pada 21 September 2022 lalu.
“Sesuai aturan yang berlaku, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi ketiga Ranperda tersebut, sudah dilaporkan dalam rapat gabungan Komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada 22 September 2022 lalu,” jelas Beny.
Juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Syaiful Efendi menyampaikan, hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp717,6 miliar, berkurang sebesar Rp3,2 miliar. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp714,4 miliar.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp136 miliar lebih. Pendapatan Transfer sebesar Rp577,6 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan,” ungkap Syaiful.
Ia menjelaskan, belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp842,4 miliar berkurang sebesar Rp5 miliar lebih. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp837,4 miliar. Sementara itu Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp124,8 miliar, berkurang sebesar Rp1,8 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp122,9 miliar.
Perubahan tersebut, disebabkan perubahan besaran SILPA yang telah dilakukan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatra Barat. Dari postur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut, yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan didapatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp0,. Sesuai dengan ketentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah bernilai Rp0,.” jelas Syaiful.
Jubir Pansus Pengelolaan Pasar Rakyat, Nofrizal Usra menerangkan, ranperda ini dapat menciptakan pasar rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat dan tertata dengan baik. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyediakan pasar yang lebih representatif sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian di daerah dan menciptakan pasar rakyat yang berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
“Dalam perkembangannya tidak dapat kita pungkiri, bahwa keberadaan pasar rakyat di Kota Bukittinggi, harus bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar rakyat daerah lain,” terangnya.
Kemudian Jubir Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Alizarman, mengungkapkan, perubahan mendasar yang terdapat dalam perubahan Perda tersebut, terdapat peningkatan kelembagaan diakibatkan besarnya beban kerja dan amanat dari peraturan perundang -undangan.
“Dinas Kesehatan yang semula tipe C menjadi Dinas Kesehatan Tipe B. Kantor Kesbangpol yang semula setingkat Eselon III, sekarang menjadi Badan Kesbangpol setingkat Eselon II Tipe C,” ungkapnya.
Ia menerangkan, terdapat pemisahan beberapa perangkat daerah yang berdasarkan amanat dari peraturan perundang -undangan agar efektif dan efisien pelaksanaan tugas dan fungsi. Semula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menjadi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tipe C. Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, tipe C dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tipe C. Kemudian Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, dipisah menjadi Dinas Pariwisata tipe B dan Dinas Pemuda dan Olahraga tipe C.
“Berdasarkan Hasil Evaluasi Perangkat Daerah, juga terdapat penurunan tipe beberapa perangkat daerah. Diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menjadi Tipe C. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) menjadi Tipe B. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi Tipe C, serta perubahan -perubahan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” terang Alizarman.
Kemudian, masing-masing fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan, pendapat akhir terhadap tiga Ranperda tersebut. Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dibacakan oleh Shabirin Rachmat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dibacakan oleh Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan oleh Erdison Nimli. Fraksi Amanat Nasional Persatuan oleh Noni, Fraksi Golongan Karya (Golkar) dibacakan oleh Edison Katik Basa. Fraksi Nasdem-PKB dibacakan oleh Zulhamdi Nova Candra. Jadi keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi, menyatakan setuju atas ketiga ranperda tersebut.
Ada beberapa pendapat akhir fraksi akan menjadi masukan dan harapan yang konstruktif bagi Pembangunan Kota Bukittinggi ke depannya. Diantaranya; kebijakan yang menyangkut kebijakan sosial serta pelayanan wajib dasar, untuk lebih ditingkatkan. Kemudian ketersediaan anggaran operasional untuk penambahan perangkat daerah serta kantor yang representatif, termasuk operasional anggaran bagi staf ahli wali kota.
Kemudian Pasar diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkeadilan sosial. Dinas terkait harus konsisten dalam penerapan peraturan tersebut. Peraturan pengelolaan pasar rakyat itu, dapat efektif dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh warga masyarakat Bukittinggi. Dan pemerintah kota segera menindaklanjuti Perda Pengelolaan Pasar tersebut, dengan menerbitkan peraturan Kepala Daerah.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas secara rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta perangkat daerah terkait, Komisi-Komisi di DPRD yang telah memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Banggar.
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Persetujuan APBD perubahan tersebut, tentu dapat menjalankan program- program yang sudah terencana,” ungkap Erman.
Ia menjelaskan, terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, bahwa keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini dapat kita lihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17 persen yang berasal dari sektor perdagangan,” jelas Wako Erman.
Pihaknya berharap, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, nantinya dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang Proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi, sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal sesuai target yang diinginkan bersama.
“Penetapan perubahan Perda tersebut, akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan wali kota, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam mejalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka ke depan,” tutup Erman.
Kegiatan Paripurna ini, dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah, Para Kadis, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat, Lurah se Kota Bukittinggi, dan beserta undangan lainnya. (*)