MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Suasana khidmat sekaligus optimistis menyelimuti Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). Dalam rapat paripurna yang digelar di Jalan Bagindo Aziz Chan Bypass itu, seluruh fraksi akhirnya bulat menyatakan sikap akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga denyut nadi ekonomi warga.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., bersama para wakil ketua dari berbagai fraksi, turut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran dan jajaran Forkopimda. Kehadiran langsung orang nomor satu di Kota Padang ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menyambut payung hukum baru yang akan menjadi tulang punggung pembangunan ke depan.

Meski semua fraksi memberikan lampu hijau, bukan berarti tanpa catatan kritis. Justru di sinilah menariknya, di tengah euforia peningkatan pendapatan, para wakil rakyat tetap memasang alarm kewaspadaan agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat.
Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Dr. H. Hendrizal, M.Pd., mengingatkan bahwa ada potensi besar yang belum digarap maksimal, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku tahun lalu. “Kami minta Pemko mengevaluasi dan mendata ulang jumlah kendaraan di Padang. Jangan sampai potensi ini menguap sia-sia. Integrasi data adalah kunci,” tegasnya. Baginya, opsen bukan sekadar pajak, melainkan cermin mobilitas ekonomi warga yang harus dikelola dengan cermat.

Sementara itu, Fraksi Gerindra menyatakan setuju namun dengan empat rekomendasi berat. Mereka meminta agar implementasi Perda ini berjalan transparan dan akuntabel, dengan sosialisasi masif ke pelaku usaha. Tak hanya itu, Gerindra juga meminta adanya evaluasi tarif secara berkala setiap dua tahun, agar kebijakan tidak kaku terhadap perubahan zaman. Yang paling menarik, Fraksi Gerindra mendesak pemerintah menyiapkan mekanisme keringanan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. “Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Jangan sampai retribusi menjadi beban, tapi justru menjadi solusi,” ujar perwakilan fraksi.
Tak kalah tajam, Fraksi PAN yang disampaikan Usmardi Thareb menyoroti aspek efektivitas dan potensi rill di lapangan. PAN meminta Wali Kota merinci perbandingan realisasi PAD sebelum dan sesudah revisi Perda ini, untuk memastikan target kenaikan pendapatan tidak sekadar angan-angan. Selain itu, PAN juga menyoroti peluang emas dari penambahan objek retribusi baru, seperti Sentra Rendang, Laboratorium Lingkungan, hingga Rusunawa. Namun, mereka mengingatkan agar kenaikan tarif Rusunawa dilakukan secara moderat (sekitar 10%) agar tidak memberatkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ranperda ini harus menjadi alat pengatur sekaligus mesin uang daerah. Tapi juga harus menjamin kemudahan berusaha dan ekosistem investasi. Kami minta OPD membuat terobosan konkret, jangan hanya di atas kertas,” pungkas Usmardi.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Padang untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan fraksi. Jika dijalankan dengan benar, bukan tidak mungkin PAD Padang akan melonjak signifikan, tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil. Keputusan ini adalah bukti bahwa politik anggaran bisa berjalan harmonis, demi Padang yang lebih maju dan berkeadilan.








