Sangketa Lahan Plasma, Asgul Sebut Terduga Tersangka Mencuri di Kebun Bersertipikat Sah

  • Whatsapp

Pasaman Barat – Polemik lahan plasma di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat kembali bergejolak. Beberapa waktu lalu, Ketua bersama tiga orang pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Kinali ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit.

Sabtu 31 Januari 2026 kemarin, para tersangka bersama kuasa hukumnya melakukan jumpa pers di salah satu rumah makan di jambak, Kabupaten Pasaman Barat.

Tersangka melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tersangka memanen kebun sendiri dan dilaporkan oleh pihak lain dengan tuduhan pencurian.

“Klien kami sudah mendapat kriminalisasi hukum, kami meminta proses pidana klien kami dihentikan, karena kami sedang melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan sedang berproses” kata Mustakim kuasa hukum pelaku.

Sementara itu, Asgul selaku pelapor dan korban dalam kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut, membantah yang disampaikan tersangka bersama kuasa hukumnya saat jumpa pers beberapa hari lalu.

“Yang disampaikan kuasa hukum Harmen Cs itu tidak benar. Saya melapor ke Polres Pasaman Barat karena kelompok tani sepakat yang diketuai oleh Harmen, memanen kebun saya yang bersertipikat hak Milik atas nama saya sendiri, dan juga di kebun milik keluarga saya, yang juga bersertipikat” kata Asgul kepada wartawan di Simpang Empat Selasa, (3/2/2026).

Terkait gugatan perdata, Asgul mengatakan bahwa gugatan perdata dari pihak Harmen Cs :No 33/Ptd.G/18 September/2025/PN Pasbar, tertanggal 18 September 2025. Sementara proses pidana pencurian sawit terlapor Harmen Cs dengan nomor LP :LP/B/42/III/2025, tertanggal 11 Maret 2025.

“Dari sini bisa kita menilai, bahwa sebelum perkara 𝗉𝖾𝗋𝖽𝖺𝗍𝖺 dimohonkan Harmen Cs 𝖽𝗂 P𝖾𝗇𝗀𝖺𝖽𝗂𝗅𝖺𝗇, 𝗉𝖾𝗋𝖻𝗎𝖺𝗍𝖺𝗇 𝗉𝗂𝖽𝖺𝗇𝖺 sudah diduga dilakukan 𝗈𝗅𝖾𝗁 𝗉𝖺𝗋𝖺 t𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺 terlebih dahulu,” tegas Asgul.

Asgul juga mengatakan, bahwa kelompok tani sepakat Kampung Pisang melakukan panen di kebun plasma 550 Hektare itu juga belum memiliki legal standing yang jelas, karena berdasarkan 𝗉𝗎𝗍𝗎𝗌𝖺𝗇 𝖯engadilan Negeri sampai Peninjauan Kembali (PK) 𝗒𝖺𝗇𝗀 sudah dimenagkan kata k𝗎𝖺𝗌𝖺 hukum t𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝖺, itu juga tidak jelas.

“Sepengetahuan kami, belum ada eksekusi terhadap perkara yang dimenangkan kata Harmen Cs. Bahkan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat tidak dapat dilakukan eksekusi, karena di dalam amar putusan tersebut, tidak ada memuat tentang penghukuman (condemnatoir) sehingga permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non executable),” terang Asgul

“Artinya Harmen Cs dari kelompok Keltan Sepakat, belum bisa menguasai lahan tersebut karena secara hukum harus ada eksekusi dari pengadilan,” jelas Asgul.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Satreskrim, melakukan penahanan terhadap empat pengurus Kelompok Tani Sepakat, Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin, (19/01/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB dengan dugaan pencurian tandan buah sawit.

Dua hari setelah ditahan di sel Mapolres berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Pasaman Barat, karena sudah P.21 (lengkap). Saat ini ke empat tersangka berstatus tahanan kota.

Keempat tersangka dijerat penyidik Polres dengan dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut serta menyuruh melakukan pencurian tandah buah sawit. (Red)

Related posts