MINAGKABAUNEWS.COM, PASAMAN BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan enam wanita pemandu karaoke di salah satu Cafe yang berada di Pasaman Barat, Selasa (15/2/2022) dini hari.
Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan, operasi Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh Sat Pol PP Pasaman Barat berhasil mengamankan enam pemandu karaoke di salah satu Cafe yang berada di Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Petugas mengamankan enam orang pemandu karaoke, dan juga puluhan botol minuman keras (Miras),” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskannya, saat ini ke enam wanita pemandu itu sudah diamankan di Kantor Sat Pol PP Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Razia yang dilakukan merupakan implementasi pelaksanaan visi misi Bupati Pasaman Barat dalam meningkatkan iman dan taqwa di Pasaman Barat dan memberantas penyakit masyarakat.
Sebelum dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Cafe tersebut. Setelah itu, petugas melakukan monitoring dan menegur pemilik Cafe untuk menghentikan aktifitasnya.
“Dalam beberapa hari kedepan, petugas kembali melakukan monitoring serta melaksanakan razia dan berhasil mengamankan enam orang pemandu karaoke dan puluhan botol minuman keras,”sebutnya.
Diterangkannya, razia yang dilakukan juga dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 9 Tahun 2017 Perubahan Perda Nomor : 13 Tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemilik usaha, dan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hendri Wijaya menegaskan, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, razia penyakit masyarakat akan terus dilaksanakan. Terutama tentang keberadaan tempat hiburan malam atau Cafe yang memiliki kamar atau room karaoke yang tidak sesuai aturan akan terus dilakukan penertiban.
“Sat Pol PP akan bergerak cepat dan tidak akan memberikan izin beroperasi bagi cafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan. Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan usaha hiburan, asalkan usaha itu sesuai dengan koridor dan norma adat serta peraturan daerah, seperti usaha hiburan musik live, karaoke keluarga yang tidak menggunakan jasa pemandu dan ruangan tidak bersekat yang disinyalir akan digunakan pengunjung untuk melakukan perbuatan maksiat,” pungkasnya. (wisnu)